valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Kritik Aturan PPKM, Komunitas Warteg Bandingkan Indonesia Dengan Jepang


SuaraBanten.id - Kritik aturan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat, Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyorot soal aturan makan 20 menit di wilayah PPKM Level 4.

Ketua Kowantara Mukroni bahkan membandingkan Indonesia dengan Jepang. Ia menyebut jepang menutup tempat usaha namun memberi subsidi untuk mengantisipasi kerugian.

"Saya baca di media masa pemerintah Jepang bayar kompensasi hingga Rp40 juta per pedagang," ungkapnya.


Mukroni mengungkapkan, tidak semua orang makan buru-buru, khususnya orangtua.

“Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak,” katanya dikutip dari Hops.id, Selasa (27/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Mukroni singgung pedagang ayam bakar dan pecel lele. Kata dia, pedagang ayam bakar dan pecel lele tidak bisa menyiapkan hidangan buru-buru.

“Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele, dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak,” tutur Mukroni.

Selain soal aturan makan 20 menit, Mukroni juga mengkritik jam operasional pedagang warteg yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Menurutnya, tidak semua pedagang bisa memenuhi ketentuan tersebut.

“Warteg itu ada kapasitasnya, mulai dari yang luasannya kecil paling lima orang (kapasitas tampung), sampai yang sebesar yang bisa sampai menampung 50 pelanggan,” ujarnya.

Mukroni memaparkan, warteg dengan kapasitas besar itu akan sulit bila harus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Dia menyarankan agar aturan seputar pembatasan waktu dalam operasional pedagang kecil selama PPKM dihapuskan.

“Kalau mau larang saja, atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu,” katanya.

Atau bila perlu, lanjut Mukroni, pemerintah menutup tempat usaha warteg, namun diikuti dengan pemberian subsidi untuk mengantisipasi kerugian usaha.

“Kalau mau menutup usaha, saya baca di media massa, bahwa pemerintah Jepang membayar kompensasi hingga Rp 40 juta per pedagang karena usaha mereka ditutup selama pandemi. Karena pedagang ini pendapatan dari jualan. Kalau mau kasih stimulus, karena mereka kan ada yang kredit macet dan lainnya,” tutur Mukroni.

Sebelumnya diberitakan, aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 Covid-19 di Pulau Jawa-Bali.

Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan ditempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

https://banten.suara.com/read/2021/0...epang?page=all

Seperti yang pernah ane bilang.. Ngeluh dan iri pun perlu tahu diri.. emoticon-Malu (S)

Anda membandingkan "pengusaha warteg" d jepang dapat "bansos" 40 juta dari negara.. Tapi apakah anda tahu berapa pajak yg mereka bayarkan dari "usaha warteg" mereka ke negara.. Kok anda ga iri??.. emoticon-Malu (S)





https://kemlu.go.id/tokyo/id/pages/p.../4345/etc-menu

Dulu ada wacana warteg kena pajak 1%.. Dan semua pengusaha warteg ramai2 menolak.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
anu.ku.lAvatar border
tepsuzotAvatar border
bangsutankerenAvatar border
bangsutankeren dan 17 lainnya memberi reputasi
18
2.5K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan