gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Biadab! Oknum Brigadir Polisi rudapaksa Remaja di Bawah Umur di Kantor Polsek
SuaraKaltim.id - Aksi bejat dilakukan oknum anggota kepolisian berpangkat brigadir yang memerkosa remaja berusia 16 tahun. Mirisnya, pemerkosaan tersebut dilakukan di kantor kepolisian sektor (polsek) setempat.

Pelaku yang diketahui berinisial II bertugad di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara.

Dilansir dari Digtara.com-jaringan Suara.com, insiden pemerkosaan terhadap remaja di bawah umur tersebut berawal saat korban bersama rekannya bermalam di Sidangoli, tepatnya di Penginapan Mari Sayang pada Sabtu (13/6/2021) lalu. Namun sekira pukul 01.00 WIT, korban bersama rekannya didatangi polisi. Keduanya diminta segera ke polsek tanpa diketahui maksud dan tujuannya.

Akhirnya, keduanya diangkut menggunakan mobil patroli menuju kantor polsek tersebut. Setibanya di tempat tujuan, korban dan rekannya dimasukkan ke ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.

Korban yang baru menginjak usia 16 tahun diperiksa di ruangan Briptu II. Saat pemeriksaan, dia dicecar dengan pertanyaan seputar aksi pelarian, korban pun menampik pertanyaan tersebut. Dia menyampaikan, jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing.

Namun lantaran waktu sudah larut malam, korban dan rekannya terpaksa harus menginap di kantor polsek itu di ruang yang berbeda. Namun alangkah terkejutnya rekan korban, saat akan mengunjungi ruangan yang ditempati korban, keadaan pintu sudah terkunci dan lampu ruangan padam.

Tak lama, lampu ruangan kembali menyala dan Briptu II terlihat keluar dari ruangan korban. Rekan korban pun bergegas masuk ke ruangan tersebut. Saat itu, dia melihat korban sedang menangis.

Akhirnya, sang korban bercerita kepada rekannya, jika dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat polisi berpangkat briptu tersebut. Sebab, jika tidak dilayani, korban diancam akan dipenjarakan.

Tak sampai di situ, Briptu II juga sering melontarkan kalimat kasar berupa makian kepada penyintas dan rekannya. Bahkan, Briptu II juga melempar keduanya dengan korek api gas.

Kekinian, menurut Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta, kasus tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Untuk kasus tersebut sementara ditangani Krimum dan untuk kode etik langsung ditangani Propam Polda. Itu sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Polda, baik pidana umum maupun kode etik,” ujarnya pada Selasa (22/6/2021).

Sementara itu, Polda Maluku Utara (Malut) telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan Briptu II telah ditahan. Selain terancam sanksi pidana yang bersangkutan juga terancam dipecat.

"Kami dari Polda Malut dan Polri seluruh Indonesia tidak mentoleransi namanya anggota melakukan pelanggaran tindak pidana, apalagi terkait dengan hal seperti ini," kata Adip saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).

Dalam perkara ini Briptu II dengan Pasal 76 D, 76 E Juncto Pasal 80 Ayat ( 1 ) dan Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Adip.

https://kaltim.suara.com/read/2021/0...-polsek?page=2

Bedebah emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L)
nomoreliesAvatar border
TabooAvatar border
pilotugal2an541Avatar border
pilotugal2an541 dan 9 lainnya memberi reputasi
8
2.2K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan