wahyuwahyuwa975Avatar border
TS
wahyuwahyuwa975
Jual Manusia Kok Jadi Lucu?!


Lagi-lagi seseorang melakukan hal konyol dengan menjual temannya di sebuah aplikasi penjualan online. Entah dengan maksud bercanda atau hanya sekedar usil saja, si "penjual" ini telah menawarkan harga sebesar Rp 99.999.999 yang tersedia dengan ragam pilihan sebagai berikut:

Tolol



Bloon



Entah ada prahara apa sang "penjual" melakukan hal kelakar seperti ini. Bahkan dalam deskripsi "barang" nampak tidak mau membuat kita berhenti tertawa.

Deskripsi "barang" termuat:



Bagaimana? Cukup lucu ya? Namun apakah anda tidak tahu jika hal seperti ini dapat mendatangkan hukuman penjara dan bahkan denda berjuta-juta?

Menurut  UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan (“UU 36/2009”). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009, yang menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dengan demikian, jika mengikuti pembagian pidana umum dan khusus menurut Andi Hamzah, maka penjualan organ tubuh manusia termasuk tindak pidana khusus. Alasannya, karena KUHP tidak memiliki aturan mengenai tindak pidana penjualan organ manusia dimaksud.

Nah begitulah sanksi yang mungkin akan diterima si "penjual". Organ yang mana cuma "sepotong" bagian tubuh saja sudah seperti itu apalagi manusia secara utuh?

emoticon-Bingung
0
388
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan