fingki.dlAvatar border
TS
fingki.dl
Kritikan Pedas Netizen Indonesia Untuk Pasangan Sesama Jenis Thailand
Media sosial telah menjadi ajang untuk menyampaikan pendapat, dalam media sosial orang-orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dengan seluas-luasnya, meskipun begitu media juga memiliki hukumnya sendiri untuk membatasi netizen agar tidak melukai satu sama lain. Baru-baru ini media juga diramaikan oleh pasangan sesama jenis yang berasal dari negara tetangga yaitu Thailand, telah mendapatkan ujaran kebencian dari netizen Indonesia karena telah melangsungkan pernikahan. Fenomena kasus ujaran kebencian cukup sering muncul di media dan selalu menyita perhatian masyarakat. Viralnya kasus di media sosial menjadi salah satu jalan bagi sang korban agar kasusnya cepat diproses oleh pihak-pihak yang berwajib. 

Ketika manusia dilahirkan mereka telah memiliki hak dan martabat masing-masing. Perjanjian hak asasi manusia yang telah dilakukan oleh majelis umum PBB (Persatuan BangsaBangsa) pada tahun 1965 telah menentang adanya diskriminasi ras. Negara Thailand yang penduduknya beragam juga menerapkan hal tersebut, LGBTQ+ (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer and questioning) di Thailand telah ditoleransi bahkan lebih dari negaranegara barat. Berbagai bar, diskotik, restoran, sauna, publikasi, hingga media hiburan telah berfungsi secara terbuka di kota-kota di negara Thailand. Negara ini juga menjadi tujuan utama turis-turis yang berasal dari komunitas LGBTQ+ (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer and questioning) untuk sekedar liburan ataupun menetap karena alasan kebebasan berekspresinya.

Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan merupakan komite perjanjian PBB yang paling aktif. Rumusan umum klasik persamaan hak ditemukan dalam Pasal 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang disetujui oleh Majelis Umum pada tahun 1965. Perjanjian itu telah ditandatangani secara luas oleh negara-negara di Asia, termasuk oleh Thailand. Mungkin semua konstitusi di Asia Selatan, Tenggara dan Timur sekarang memiliki larangan umum terhadap diskriminasi dan janji persamaan hak. Satu-satunya konstitusi yang secara tegas melarang diskriminasi atas dasar orientasi seksual (dan kadang-kadang sekarang juga identitas gender) di Negara yang berada di Eropa, Afrika Selatan, dan sebagian Amerika Latin. Aktivis di Thailand, dibantu oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, melobi untuk pengakuan tegas dalam ketentuan kesetaraan konstitusi Thailand selama proses revisi pada tahun 2007. Mereka mencapai kemenangan parsial ketika majelis perancang konstitusi mengeluarkan interpretasi dari kata-kata yang ada yang mengatakan itu sudah melindungi kaum homoseksual dan individu transgender. 20 Aktivis mencari referensi tegas dalam Deklarasi ASEAN tentang Hak Asasi Manusia pada tahun 2012. Mereka tidak mendapatkan kata-kata itu, tetapi ketentuan kesetaraan luas dan 'terbuka.' 

Pemerintah Thailand sendiri kini juga merayu pasar kaum LGBTQ+ (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer and questioning) sebagai sasaran agar berkunjung ke negeri gajah putih ini. Media yang digunakan untuk menjangkau pasar tersebut adalah dengan mengeluarkan drama serial yang mengangkat isu LGBTQ+ (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer and questioning), dengan banyaknya drama serial yang telah tayang di media televisi lokal maupun media sosial terutama youtube dari berbagai agensi yang memproduksi drama serial tersebut menuai banyak sekali tanggapan positif maupun negative dari seluruh penjuru dunia dan juga indonesia.

Indonesia juga menjadi salah satu negara dengan peminat terbesar drama serial LGBTQ+ (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer and questioning) yang berasal dari Thailand, hingga aktor Bright Vachirawit yang menjadi pemeran salah satu drama serial yang mengusung tema LGBTQ+ (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer and questioning) juga diundang sebagai bintang tamu di acara Ruang Guru untuk memotivasi pelajar Indonesia agar menjadi seperti dirinya, karena Bright Vachirawit juga merupakan salah satu mahasiswa lulusan kampus terbaik di Thailand. Tetapi kedantangan Bright Vachirawit juga mengundang beberapa komunitas homophobic untuk mengutarakan ujaran kebencian kepada aktor terkenal tersebut karena mengetahui latar belakangnya sebagai pemeran utama drama 2gether yang mengusung tema LGBTQ+ (lesbian, gay, bisexual, transgender, queer and questioning).

Ujaran kebencian dan juga cyberbullying telah marak terjadi di Indonesia sendiri telah banyak kasus yang telah mencapai jalur hukum dengan alasan ini. Akhir-akhir ini kasus tersebut juga terjadi lagi tapi bedanya tidak menimpa warga Indonesia, melainkan pasangan sesama jenis yang baru saja menikah dan mereka berasal dari negara Thailand. Pasangan sesama jenis tersebut mengunggah momen kebahagiaan mereka di akun pribadi Facebook, tetapi momen kebahagiaannya dirusak oleh netizen Indonesia dengan kritikan pedasnya hingga mendapatkan ancaman mati. Mereka juga telah menempuh jalur hukum untuk menangani kasus hingga muncul pemberitaan bahwa ada pemboikotan untuk warga Indonesia yang mengutarakan ujaran kebencian kepadanya. Tidak hanya warga negara Thailand yang akan melaporkan kasus serupa apabila terjadi lagi. Dari kasus tersebut banyak pelajaran yang bisa diambil sebagai netizen yang baik harus dapat menghargai satu sama lain ketika ingin mengutarakan pendapat ujaran kebencian bukanlah satu-satunya jalan untuk mengkritik orang lain. 

Indonesia sendiri juga memiliki peraturan untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana. Etika menjadi hal yang paling mendasar sehingga tidak terjerat kasus hukum pidana yang berlandaskan Undang Undang NO. 19 Tahun 2016 dan UU NO. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab UU ITE akan sangat mudah untuk mempidanakan kasus yang berhubungan dengan pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian. Telah banyak orang yang dijerat oleh Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) UU NO.19 Tahun 2016 dan UU NO.11 Tahun 2008 tentang ujaran kebencian. Sebagai catatan Pasal 27 ayat (3) UU NO.19 Tahun 2016 dan UU NO.11 Tahun 2008 berbunyi: 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” 

Pasal 28 ayat (2) UU NO.19 Tahun 2016 dan UU NO.11 Tahun 2008 tentang ujaran kebencian berbunyi: 

“Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas ras, suku, agama dan antar golongan (SARA).” 

Sebagai gambaran ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU NO.19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta. Sementara ancaman hukuman atas Pasal 28 ayat (2) UU NO.19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar. Karena itulah tersangka yang terkena tuduhan atas kasus ini biasanya langsung ditahan oleh pihak kepolisian. 

Sebenarnya, tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil. contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum (“APH”) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut. 

Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement). Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup. Sedangkan, dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan pasal tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya.

Fingki D.L

0
475
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan