- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Jerinx SID Bebas 8 Juni, Pendukung Galang Donasi Tebus Denda Subsider
TS
sindonews.com
Jerinx SID Bebas 8 Juni, Pendukung Galang Donasi Tebus Denda Subsider

DENPASAR - Pentolan grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx (JRX) yang saat ini masih dipenjara karena kasus ujaran kebencian bakal bebas pada 8 Juni mendatang.
Baca juga: Jelang Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra: Kok Aku Deg-degan Ya
Persiapan menyambut bebasnya Jerinx dilakukan para pendukung. Seperti yang dilakukan Aliansi Kami Bersama JRX dengan menggalang dana untuk menebus denda subsider yang dikenakan kepada Jerinx dalam kasus ujaran kebencian. Hasil penggalangan dana tersebut diserahkan kepada istri Jerinx, Nora Alexandra.
Baca Juga:
- Jenuh dengan Hobi Lama, YouTuber asal Tulunggangung Mampu Gaet 7 Juta Subscribers
- Jerinx SID Bebas 8 Juni, Pendukung Galang Donasi Tebus Denda Subsider
- Pengembang Properti Minta Program Pembebasan PPN Diperpanjang
Baca juga: Kasasi Ditolak, Jerinx Segera Bebas dari Penjara Bulan Ini
"Seluruh hasil donasi ini dikumpulkan sebagai bentuk inisiatif kami terkait denda subsider yang dibebankan kepada Jerinx," ujar Humas Aliansi Kami Bersama JRX, Made Krisna Bokis, Rabu (2/6/2021). Jumlah dana yang terkumpul untuk disumbangkan kepada Jerinx sebesar Rp5.192.000.
Made Krisna Bokis menjelaskan bahwa donasi yang terkumpul berasal dari berbagai aktivitas yang dilakukan Aliansi Kami Bersama JRX seperti penjualan merchandise, menggelar konser amal, hingga ngamen.
"Ini inisiatif kami terkait denda subsider yang dibebankan kepada Jerinx. Sebab Apa yang dilakukan oleh Jerinx dalam kasusnya mengritik organisasi IDI dan divonis 10 bulan penjara dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan bukanlah atas kepentingan pribadi," ujarnya.
Dana tersebut langsung diserahkan kepada Nora disaksikan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana. Nora menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan.
"Terima Kasih atas semua solidaritas yang kawan-kawan dan semua masyarakat lakukan terhadap suami saya," ucap Nora. Seperti diketahui, Jerinx divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.Jerinx bakalbebas murni pada 8 Juni mendatang.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/44...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Punya Riwayat Gula Darah, Lansia di Grobokan Meninggal Usai Divaksin-
Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Kapolda Gelar Rakor dengan Satgas Covid-19 Aceh-
Gubernur Aceh Positif Covid-19, Aktifitas Pemerintahan Dipastikan Berjalan Normal0
252
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan