c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Mau Naik Moge Dan Motor Listrik!! Siap-siap Bikin SIM C Baru Gan




Sepertinya pengguna Sim C saat ini tidak seperti dulu, akan ada aturan baru dalam berkendara roda dua yang saat ini sudah diresmikan. Jadi Sim C akan seperti layaknya roda empat, akan ada penggolongan berdasarkan jenis kendaraan.

Hal ini seperti dilansir oleh NTMC Polri, dimana penggolongan ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Nantinya Sim C akan dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan juga untuk sepeda motor berbasis listrik.



Bagaimana nantinya penggolongan ini dilakukan? Karena sepeda motor ini masuk ranah yang simple, tidak seperti roda empat bukan hanya jenis mesin namun jenis kendaraan juga berbeda, ada truk, bus, angkot, alat berat, mobil pribadi dengan cc yang variatif maka agak susah kalau penggolongan Sim dibagi berdasarkan jenis cc mesin.

Bisa dibilang roda dua dan roda empat agak berbeda dalam penggunaan kendaraan ini dilapangan, oke sekarang Sim C akan ada 3 penggolongan.



Pertama, Sim C akan berlaku buat kamu pengendara motor roda dua yang berada dibawah kapasitas silinder mesin 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Kedua, Sim CI akan berlaku buat kamu pengendara motor roda dua dari 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) hingga 500 cc (lima ratus centimeter cubic), dan kendaraan sejenis yang berdaya listrik.

Ketiga, Sim CII akan berlaku buat kamu pengendara motor roda dua dari 500 cc (lima ratus centimeter cubic) keatas, dan kendaraan sejenis yang berdaya listrik.



Maka buat kamu yang punya moge dari 250 cc dan pengendara motor listrik siap-siap membuat Sim C baru, kalau kena tilang bisa repot nanti urusannya. Lantas ada pertanyaan bagaimana untuk mendapatkan lisensi Sim CI dan CII, jadi caranya cukup simple. Walau tidak bisa langsung membuat Sim C yang berada diatasnya bagi pengguna Sim C yang lama akan lebih mudah.

Sedangkan buat pengguna Sim C baru harus menunggu selama 12 bulan atau setahun sejak lisensi Simnya diterbitkan sebelum naik ke golongan CI, begitu juga untuk naik ke CII harus menunggu selama 12 bulan atau setahun dari terbitnya Sim CI agar bisa mendapatkan lisensi ke CII.



Untuk tarifnya ane kutip saja biar jelas,

Quote:


Jadi kalau agan sudah punya sim CII tidak perlu lagi sim C yang dibawahnya, tinggal memperpanjang Sim agan saja.

Bagaimana sampai disini sudah paham atau masih bingung, loh kok itu kendaraan listrik harus punya Sim CI? Disitu TS pun bingung, mungkin kendaraan listrik di BPKB tidak ditulis cc mesin karena yang ditulis kapasitas baterai berupa jumlah watt.



Bagaimana tertarik membeli motor listrik dan kendaraan moge? Siap-siap ganti Sim C baru ya. Tapi, melihat penggolongan ini ada saja cuitan netizen nakal "Polisi lagi cari cuan, biar banyak yang bikin Sim baru" waduh, entahlah TS no coment yang jelas peraturan baru sudah dibuat.

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, semoga bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.



emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2021
referensi : klik, klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star






Diubah oleh c4punk1950... 01-06-2021 06:40
primzlegacy666Avatar border
alfidangerAvatar border
provocator3301Avatar border
provocator3301 dan 37 lainnya memberi reputasi
38
10.2K
177
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan