extreme78
TS
extreme78
Pro-Kontra Rencana Pembangunan Masjid di Kompleks TVM Jakbar
Jakarta - Pembangunan masjid di Komplek Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, yang mayoritas warganya nonmuslim jadi polemik. Ketua Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, menerangkan awal mula rencana pendirian masjid itu.
Marah Sakti menjelaskan warga muslim di TVM menuturkan selama 30 tahun di kompleks itu belum ada masjid. Pengembang juga disebut dia tidak melaksanakan kewajibannya, sampai akhirnya warga muslim berinisiatif secara swadaya urunan untuk membangun masjid.

Namun sejak saat itu juga pertentangan muncul. Padahal, menurut Marah Sakti, pihaknya sudah mengantongi izin Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menempati lahan 1.078 m2 milik pemda itu. Tapi, warga mayoritas di kompleks TVM menentang dengan alasan lahan tersebut diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH).

"Gubernur DKI juga tidak ujug-ujug terbitkan izin. Gubernur DKI terlebih dahulu menempuh proses untuk perubahan zonasi itu menjadi 'cokelat' (begitu istilahnya). Terlebih dahulu meminta perangkat daerah melakukan kajian. Itu saja makan waktu sekitar setahun baru Gubernur keluarkan izin," tutur Marah Sakti dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Marah Sakti juga mengungkapkan selama 10 tahun di lahan yang sama sudah berdiri kantor RW tanpa izin Pemprov dan tanpa IMB. Menurut Marah Sakti bangunan ilegal itu dianggap wajar lantaran untuk kepentingan warga.

Kini, lanjut Marah Sakti muncul warga menggugat dengan alasan pengembang sudah menyediakan lahan seluas 312 m2 untuk sarana ibadah (bukan masjid). Sementara menurutnya lahan tersebut bukan lagi milik pengembang melainkan sudah diserahkan ke Pemprov DKI.

Dijelaskan awal-awal pembangunan masjid ini sudah disosialisasikan ke seluruh perwakilan warga. Namun sejak itu juga mendapat tentangan. Saat itu dilakukan mediasi yang mana dicapai kesepakatan dengan dua pihak warga di kompleks TVM harus sama-sama mengurus izin.

"Siapa yang lebih dulu bisa memperoleh izin atas lahan yang mana pun maka semua pihak ikhlas menerima," begitu menurut Marah Sakti bunyi kesepakatan dalam rapat yang dipimpin Ketua RW dan dihadiri para Ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat di TVM.

Kesepakatan itu yang menurut Marah Sakti diingkari oleh warga yang saat ini menggugat pembangunan masjid di Blok C1. Marah Sakti mengatakan pembangunan masjid sudah mendapat izin Gubernur No 1021/2020.

"Izin Gubernur sendiri tidak otomatis berlaku, masih ada belasan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan Pemrov DKI Jakarta yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah pada tanggal 26 Oktober 2020. Di dalam SK Gubernur No 1021 /2020 maupun Perjanjian Sewa Menyewa (pasal satu) jelas-jelas menyatakan bahwa Pemprov DKI menyetujui pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 1.078 m2 di Blok C1 Taman Villa Meruya kepada Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun untuk pembangunan masjid di lahan Blok C1, Taman Villa Meruya," kata Mahar Sakti.

Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun akhirnya mengurus Surat Rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Jakarta Barat dan akhirnya diperoleh setelah proses 9 bulan. Sedangkan SK Gubernur tentang pemberian izin pemanfaatan lahan untuk masjid tersebut kini digugat oleh sekitar 12 warga (di luar Ketua RW dan satu Ketua RT TVM) ke PTUN.

Lantaran masjid belum juga rampung, warga muslim di TVM pun mendirikan tenda selama Ramadhan 2021. Namun lagi-lagi ada pertentangan, baru dua hari warga mayoritas keberatan dengan didirikannya tenda tersebut. Disebutkan juga ada ultimatum untuk membongkar tenda selama 3x24 jam.

"Ini sulit dipercaya, tapi nyata. Padahal pemenuhan sarana ibadah bagi semua warga Indonesia dijamin oleh negara yang berasas Pancasila," ucap salah seorang pengurus Masjid At Tabayyun, Andrey Suyatman.

Sementara itu, salah satu warga yang kontra dengan pembangunan masjid itu menegaskan, adanya pertentangan bukan karena urusan agama. Melainkan terkait lagan yang sudah disediakan.

"Sebetulnya yang saya lihat itu masalah lokasi saja, bukan masalah agama. Masalah lokasi karena pihak penggugat itu menganggap ini lahan hijau, sedangkan untuk rumah ibadah itu sebenarnya sudah disediakan di blok D situ, masih di kawasan sini. Jadi lebih sesuai dengan site plan lah. Jadi itulah, bukan sama sekali masalah agama. Jadi site plan itu yang diluruskan. Itu aja sih," kata sumber di lokasi kepada detikcom. Sumber menolak namanya disebut dalam pemberitaan.

Dia juga menjawab soal lahan itu yang sudah lama dipakai untuk kantor RW. Menurut dia, jika lokasi itu ditambah dengan pembangunan masjid, lahan tersebut tak lagi bisa dimanfaatkan sebagai RTH.

"Kalau masjid mungkin dibangunnya cukup luas. Nah itu yang membuat ruang terbuka hijau itu akan tertutup," terangnya.

Dia menegaskan lagi persoalan yang terjadi bukan terkait agama. Namun sampai saat ini belum terselesaikan.

"Jadi ya kalau dari pihak masjid kan menganggap ini lokasi sudah diberikan izin oleh Gubernur. Nah tapi kalau pihak yang lawannya kan menganggap bahwa sebaiknya di lokasi yang disediakan, karena di sini lahan hijau," sambung dia.

Dia juga menuturkan, meski ada persoalan lahan, warga di Kompleks TVM masih damai. Permasalahan yang muncul disebutnya hanya perkara beda prinsip.

"Damai semua. Ini masalah beda prinsip aja. Kan sebagian maunya di sini, sebagian maunya di sana (pembangunan masjidnya). Masing-masing punya argumen. Tapi kalau ditanya, damai. Kita dari dulu cuma beda prinsip aja," katanya.

https://news.detik.com/berita/d-5541...s-tvm-jakbar/2


salah satu warga yang kontra dengan pembangunan masjid itu menegaskan, adanya pertentangan bukan karena urusan agama. Melainkan terkait lagan yang sudah disediakan.

"Sebetulnya yang saya lihat itu masalah lokasi saja, bukan masalah agama. Masalah lokasi karena pihak penggugat itu menganggap ini lahan hijau, sedangkan untuk rumah ibadah itu sebenarnya sudah disediakan di blok D situ, masih di kawasan sini. Jadi lebih sesuai dengan site plan lah. Jadi itulah, bukan sama sekali masalah agama. Jadi site plan itu yang diluruskan. Itu aja sih," kata sumber di lokasi kepada detikcom. Sumber menolak namanya disebut dalam pemberitaan.

Dia juga menjawab soal lahan itu yang sudah lama dipakai untuk kantor RW. Menurut dia, jika lokasi itu ditambah dengan pembangunan masjid, lahan tersebut tak lagi bisa dimanfaatkan sebagai RTH.

"Kalau masjid mungkin dibangunnya cukup luas. Nah itu yang membuat ruang terbuka hijau itu akan tertutup," terangnya.


emoticon-Traveller

fghjjhgfareszzjayProloque
Proloque dan 8 lainnya memberi reputasi
7
2.6K
62
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan