- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Perbedaan Zakat Fitrah dengan Zakat Mal, Apa Keduanya Wajib Dibayarkan?
TS
MOD
tribunnews.com
Perbedaan Zakat Fitrah dengan Zakat Mal, Apa Keduanya Wajib Dibayarkan?
TRIBUNWOW.COM - Zakat merupakan satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh mereka yang menganut agama Islam.
Secara umum terdapat dua jenis zakat, yanki zakat fitrah dan zakat mal.
Baik zakat fitrah maupun zakat mal, keduanya sama-sama memiliki hukum wajib untuk dilaksanakan oleh umat muslim.
Baca juga: Bacaan Doa Kamilin, Dilafalkan seusai Menjalankan Salat Tarawih dan Salat Witir di Puasa Ramadan
Baca juga: Tata Cara Zakat Fitrah di Puasa Ramadan, Lengkap dengan Besaran Nominal yang Harus Dibayarkan
Baca juga: Suntik Vaksin Covid-19 Bisa Pengaruhi Kesehatan Orang yang Sedang Puasa? Ini Penjelasannya
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan terkait ketentuan zakat fitrah. (Facebook/Wahid Ahmadi)
Berdasarkan penjelasan dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, fitrah memiliki arti kejadian manusia.
"Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya," jelas Wahid dalam program "TANYA USTAZ: Penjelasan Apa Itu Zakat Fitrah dan Hukumnya?" YouTube Tribunnews.com, 17 Mei 2020.
"Setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati," sambungnya.
Wahid mencontohkan apabila ada seorang bayi muslim yang lahir di hari terakhir bulan suci Ramadan, maka keesokannya dia harus langsung dibayarkan zakatnya.
"Sebelum salat Idul Fitri, lahir itu sudah harus bayar zakat," ujar Wahid.
"Hukumnya wajib, wajib diberikan itu masuk dalam rukun Islam," tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah adalah bentuk mensucikan diri seusai ibadah di bulan Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Baca juga: Beberapa Syarat Wajib Bayar Zakat Fitrah untuk Umat Muslim di Puasa Ramadan 2021/1442 H
Ketentuan zakat fitrah:
1. Wajib untuk seluruh umat Islam
2. Hidup pada saat bulan Ramadan
3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri
4. Zakat fitrah dianjurkan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa
Kewajiban terkait zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Namun berdasarkan pendapat ulama Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Kemudian, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Zakat Mal
Sementara itu, mal dalam bahasa arab memiliki arti harta atau kekayaan.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Berdasarkan penjelasan dari Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, ada beberapa hal yang dikenakan zakat mal, yakni:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Berikut ini adalah kategori harta yang wajib dibayarkan zakat mal:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen
Menurut keterangan dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, baik zakat fitrah maupun zakat mal, keduanya sama-sama wajib untuk dibayarkan.
Baca juga: Apakah Boleh Seorang Muslim Membayar Zakat Fitrah Lebih dari Satu Kali? Ini Penjelasannya
Niat Membayar Zakat Fitrah
Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
b. Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.
d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.(TribunWow.com)
Berita terkait Zakat lainnya
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Baca juga:
Doa Niat Salat Tarawih serta Salat Witir Bulan Puasa Ramadan, Sendirian atau Berjemaah di Rumah
Berikut Doa Buka Puasa Ramadan dan Anjuran saat Berbuka Puasa dari Rasulullah SAW
Seperti Apa Ciri-ciri Ibadah Puasa Ramadan yang Diterima oleh Allah? Ini Jawaban Ustaz
Apakah Dosa saat Bulan Ramadan akan Berlipat Ganda seperti Pahala? Simak Penjelasan Ustaz
Bacaan Doa dan Tata Cara Mandi Junub untuk Suami Istri saat Bulan Puasa Ramadan
Secara umum terdapat dua jenis zakat, yanki zakat fitrah dan zakat mal.
Baik zakat fitrah maupun zakat mal, keduanya sama-sama memiliki hukum wajib untuk dilaksanakan oleh umat muslim.
Baca juga: Bacaan Doa Kamilin, Dilafalkan seusai Menjalankan Salat Tarawih dan Salat Witir di Puasa Ramadan
Baca juga: Tata Cara Zakat Fitrah di Puasa Ramadan, Lengkap dengan Besaran Nominal yang Harus Dibayarkan
Baca juga: Suntik Vaksin Covid-19 Bisa Pengaruhi Kesehatan Orang yang Sedang Puasa? Ini Penjelasannya
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan terkait ketentuan zakat fitrah. (Facebook/Wahid Ahmadi)
Berdasarkan penjelasan dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, fitrah memiliki arti kejadian manusia.
"Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya," jelas Wahid dalam program "TANYA USTAZ: Penjelasan Apa Itu Zakat Fitrah dan Hukumnya?" YouTube Tribunnews.com, 17 Mei 2020.
"Setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati," sambungnya.
Wahid mencontohkan apabila ada seorang bayi muslim yang lahir di hari terakhir bulan suci Ramadan, maka keesokannya dia harus langsung dibayarkan zakatnya.
"Sebelum salat Idul Fitri, lahir itu sudah harus bayar zakat," ujar Wahid.
"Hukumnya wajib, wajib diberikan itu masuk dalam rukun Islam," tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah adalah bentuk mensucikan diri seusai ibadah di bulan Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Baca juga: Beberapa Syarat Wajib Bayar Zakat Fitrah untuk Umat Muslim di Puasa Ramadan 2021/1442 H
Ketentuan zakat fitrah:
1. Wajib untuk seluruh umat Islam
2. Hidup pada saat bulan Ramadan
3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri
4. Zakat fitrah dianjurkan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa
Kewajiban terkait zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Namun berdasarkan pendapat ulama Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Kemudian, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Zakat Mal
Sementara itu, mal dalam bahasa arab memiliki arti harta atau kekayaan.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Berdasarkan penjelasan dari Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, ada beberapa hal yang dikenakan zakat mal, yakni:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Berikut ini adalah kategori harta yang wajib dibayarkan zakat mal:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen
Menurut keterangan dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, baik zakat fitrah maupun zakat mal, keduanya sama-sama wajib untuk dibayarkan.
Baca juga: Apakah Boleh Seorang Muslim Membayar Zakat Fitrah Lebih dari Satu Kali? Ini Penjelasannya
Niat Membayar Zakat Fitrah
Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
b. Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.
d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.(TribunWow.com)
Berita terkait Zakat lainnya
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Baca juga:
Doa Niat Salat Tarawih serta Salat Witir Bulan Puasa Ramadan, Sendirian atau Berjemaah di Rumah
Berikut Doa Buka Puasa Ramadan dan Anjuran saat Berbuka Puasa dari Rasulullah SAW
Seperti Apa Ciri-ciri Ibadah Puasa Ramadan yang Diterima oleh Allah? Ini Jawaban Ustaz
Apakah Dosa saat Bulan Ramadan akan Berlipat Ganda seperti Pahala? Simak Penjelasan Ustaz
Bacaan Doa dan Tata Cara Mandi Junub untuk Suami Istri saat Bulan Puasa Ramadan
0
243
0
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan