Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Siap-siap! Permenhub Larangan Mudik Idul Fitri 2021 Segera Terbit
Siap-siap! Permenhub Larangan Mudik Idul Fitri 2021 Segera Terbit

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

Baca Juga:Cegah Warga Nekat Mudik, Ridwan Kamil Siapkan Tiga Langkah Penekanan

Baca Juga:

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," kata dia.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Baca Juga:Nasib 'Koboi Fortuner' Duren Sawit: Masuk Penjara & Dipecat dari Restock

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/386...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Siap-siap! Permenhub Larangan Mudik Idul Fitri 2021 Segera Terbit Rogoh Anggaran Rp37 Miliar, Terowongan Silahturahmi Istiqlal-Katedral Rampung Juni 2021

- Siap-siap! Permenhub Larangan Mudik Idul Fitri 2021 Segera Terbit Siap-siap! Permenhub Larangan Mudik Idul Fitri 2021 Segera Terbit

- Siap-siap! Permenhub Larangan Mudik Idul Fitri 2021 Segera Terbit Tuding Pertamina, Pengamat: Gubernur Harus Pahami Komponen Harga BBM

0
527
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan