- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Nasib 'Koboi Fortuner' Duren Sawit: Masuk Penjara & Dipecat dari Restock
TS
sindonews.com
Nasib 'Koboi Fortuner' Duren Sawit: Masuk Penjara & Dipecat dari Restock

JAKARTA - Nama Muhammad Farid Andika saat ini menjadi pemberitaan di media massa dalam beberapa hari terakhir. Namanya mencuat setelah aksinya menodongkan senjata api di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur viral di media sosial.
Akibat kasus tersebut, 'koboi fortuner' Duren Sawit Jakarta itu kehilangan jabatannya sebagai CEO (Chief Executive Officer) Restock.id. Untuk sementara waktu jabatan CEO Restock dijabat oleh Tiar Nabilla Karbala yang sebelumnya menjabat komisaris perusahaan.
"Untuk sementara kami telah menunjuk Tiar Nabilla Karbala sebagai CEO Restock.id. Insya allah minggu depan kita akan bantu startup yang fenomenal dengan nilai investasi yang cukup besar dari yang sebelum-sebelumnya. Kami mengajak masyarakat untuk objektif dan tenang dalam menanggapi isu yang ada," ujar Chief of Sales Restock, Rega Sardjono dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).
Baca Juga:
- Langgar Kebijakan Harga Rokok, Perusahaan Harus Ditindak Tegas
- Sritex Solo Cetak Penurunan Laba Bersih 2,6% di 2020
- Geger Kudeta Militer, Total Tetap Operasikan Ladang Gas di Myanmar
Baca Juga:Pengemudi Fortuner Todongkan Senpi, Pakar Forensik: Koboi Jalanan atau Teroris Jalanan?
Restock merupakan peer-to-peer lending platform di Indonesia yang menghubungkan pelaku UMKM membutuhkan Pembiayaan untuk mengembangkan usaha dengan kumpulan Pemberi Pembiayaan yang memiliki dana lebih untuk membiayai usaha tersebut.
Sementara itu, Farid saat ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat tindakan yang dilakukannya. Farid atau MFA berhasil diamankan polisi di parkiran sebuah mal di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Farid telah ditetapkan sebagai tersangka. Yusri juga menyebut bahwa Farid telah masuk bui. "Pagi tadi gelar (olah TKP) jadi tersangka, sore ini sudah ditahan," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).
Baca Juga:Aurel Hermansyah Tak Ingin Tunda Punya Momongan, Ini Tipsnya Agar Cepat Hamil!
Dia menuturkan, MFA menghadapi dua kasus, yakni keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas dan kepemilikan senjata api. "Sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan juga kita jerat dengan Undang-Undang Darurat," kata Yusri.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/386...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Rogoh Anggaran Rp37 Miliar, Terowongan Silahturahmi Istiqlal-Katedral Rampung Juni 2021-
Siap-siap! Permenhub Larangan Mudik Idul Fitri 2021 Segera Terbit-
Tuding Pertamina, Pengamat: Gubernur Harus Pahami Komponen Harga BBM0
383
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan