- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
KPK Sebut Bupati Bandung Barat Melanggar Sumpah Jabatan Kepala Daerah
TS
sindonews.com
KPK Sebut Bupati Bandung Barat Melanggar Sumpah Jabatan Kepala Daerah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap dari Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS) yang melakukan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut apa yang dilakukan oleh Aa Umbara tidak sesuai dengan etika seorang kepala daerah. "Perbuatan AUS selaku kepala daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi Covid 19 namun terlibat dalam pengadaan tersebut, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan Etika pengadaan dan peraturan pengadaan barang/jasa, dan perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Menurut Alexander, dalam sumpah tersebut kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya," imbuhnya. Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Belum Ditahan karena Sakit
Baca Juga:
- Survei SMRC Sebut Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi 77%
- Kapolri Hadiri Misa Kamis Putih, Gereja Katedral Manado Dijaga Ketat
- Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
Maka dari itu, Alexander meminta kepada seluruh kepala daerah agar tidak melakukan korupsi. Apalagi menggunakan jabatannya secara sewenang-wenang. "KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktik dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya," jelasnya. Baca juga: Bupati Bandung Barat dan Anaknya Diduga Diuntungkan Rp3,7 M dari Korupsi Bansos Covid-19
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) serta pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Diserang Teroris, Fahri Hamzah Nilai Mabes Polri Kebobolan-
KPK Sebut Bupati Bandung Barat Melanggar Sumpah Jabatan Kepala Daerah-
KPK: SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum0
238
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan