Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara

DEPOK - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntutJaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.

Baca juga: Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal omnibuslaw sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa. Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.

Baca Juga:

"Dia terbukti secara valid dengan bukti twiter dia mengakuinya sendiri, itu memang buatan dia, dan tidak bisa dituduh orang lain twiter itu karena tidak bisa nama orang lain," kata JPU Syahnan Tanjung, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini

Jaksa berpandangan cuitan yang diungkapkan Syahganda terkait RUU Omnibus Law membuat resah banyak orang dan memicu situasi tidak kondusif. Padahal dalam RUU tersebut tidak seperti apa yang dicuitkan Syahganda.

"Kalimat yang tidak pas itu yang membuat orang emosi jadi panas, padahal tidak seperti itu, ada yang dimanipulasi ada yang disebut padahal nyatanya ngga (benar). Malahan mendukung Omnibus law itu untuk kepentingan masyarakat yang bagus. Ini yang menjadi buat onar kemudian ribut dan demo," ucapnya.

Baca juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out

Fakta dalam persidangan terungkap bahwa sebenarnya Syahganda belum membaca draf Omnibus law yang saat itu masih berupa rancangan. Namun dia membuat seolah rancangan tersebut sudah resmi dijadikan UU.

"Fakta kemarin dia mengakui seperti itu (beulum membaca draft) karena kan masih RUU. Kenapa belum apa sudah dibilang jelek. Nyatanya DPR menerima," tegasnya.

Dengan fakta dan bukti yang dimiliki JPU maka Syahganda dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah Syahganda dianggap tidak berterusterang.

"Yang memberatkan tidak berterusterang atas pernyatan. Dari fakta baik dari fakta saksi ahli maupun dokumen yang ada dalam barang bukti kami sudah cukup yakin petunjuk rangkaian itu bahwa terdakwalah pelakunya," pungkasnya.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara Diserang Teroris, Fahri Hamzah Nilai Mabes Polri Kebobolan

- Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara KPK Sebut Bupati Bandung Barat Melanggar Sumpah Jabatan Kepala Daerah

- Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara KPK: SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum

0
304
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan