- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Bui Pengusaha Penyuap Nurhadi
TS
sindonews.com
Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Bui Pengusaha Penyuap Nurhadi

JAKARTA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Hiendra juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Baca juga: Terdakwa Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
- Tim Penjinak Bom Sweeping Mabes Polri
- Pasca Diserang Teroris, Mobil Jenazah Tiba di Mabes Polri
- Lantik Sayap Pemuda, HT: Perindo Siap Lahirkan Pemimpin Masa Depan!
Hiendra dinyatakan terbukti menyuap Nurhadi Abdurrachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), untuk mengurus perkaranya.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Menantu Angin Prayitno Aji Diduga Ikut Menganiaya Jurnalis Nurhadi
Atas perbuatannya, hakim menyatakan bahwa Hiendra melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hiendra telah terbukti memberi suap Rp35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku sekretaris MA membantu perkara Hiendra.
"Terdakwa telah memberikan uang Rp35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," ujar hakim anggota Duta Baskara.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhi hukuman kepada Hiendra. Adapun, hal yang memberatkan putusan terhadap Hiendra yakni, karena terdakwa pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Hiendra memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya terus terang, dan tidak mendukung program pemerintah semangat berantas korupsi," kata hakim.
Sekadar informasi, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut Hiendra dengan pidana empat yahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Polri Belum Bisa Pastikan Jumlah Pelaku Teror di Mabes Polri-
Polisi Selidiki Identitas Pelaku Penyerangan di Mabes Polri-
Pesawat Canggih CN 235-220 Buatan Indonesia Tiba di Senegal0
146
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan