- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Tak Sanggup Berendam di Laut, Pengedar Sabu di Bangka Selatan Akhirnya Menyerah
TS
sindonews.com
Tak Sanggup Berendam di Laut, Pengedar Sabu di Bangka Selatan Akhirnya Menyerah

BANGKA SELATAN - Pria SL (34) tak sanggup berlama-lama berendam di air laut setelah melarikan diri dari kejaran polisi saat hendak ditangkap dengan menyebur ke laut. Dia pun akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Warga Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan itu ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran di duga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu.
Baca Juga:
- Bupati Cellica Terkenang Pernah Main Film Surat Kecil untuk Tuhan, Ini Perannya
- Dirut PDAM Gresik Sebut Muhammad Teken MoU Investasi Air Baku Rp133 M
- Sempat Padam, Api di Kilang Minyak Balongan Kembali Membara
Baca juga: Polres Bangka Selatan Tingkatkan Patroli di Gereja Pasca Bom Makassar
Setibanya di daratan, SL langsung digelandang ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti sabu yang dia simpan. Setelah digeledah disaksikan RT setempat, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Yandri C Akip berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat bruto 3, 09 gram.
Selain itu, Polisi juga menemukan 1 unit timbangan digital, 17 plastik bening kecil kosong, 1 buah sekop pipet dan 1 buah plastik bening hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berbisnis barang haram itu.
Baca juga: Diamankan Polisi Bersama 4.310 butir Pil Tramadol, IRT: Saya Baru Empat Kali Menjual
Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Sutan Sitorus seijin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga.
"Seteleh diselidiki ternyata informasi dari warga benar bahwa pelaku sering transaksi narkoba di rumahnya hingga akhirnya dilakukan penggrebekan. Pelaku saat digrebek juga sempat melarikan diri dengan cara menyebur ke laut namun akhirnya menyerahkan diri," katanya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Setelah Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Giliran Teh Ninih Rencana Ajukan Gugatan
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun Penjara," katanya.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/38...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Peringatan Keras, Satpol PP Medan Hancurkan Gedung Tak Berizin-
Kembangkan Sektor Transportasi, Gubernur Kalteng Harapkan Dukungan Pemerintah Pusat-
Irwansyah Margolang Resmi Pimpin DPD Perindo Tanjung Balai0
135
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan