- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Lima Argumen Mengapa Hak Angket Atas Kematian 6 Laskar FPI Penting Didukung
TS
sindonews.com
Lima Argumen Mengapa Hak Angket Atas Kematian 6 Laskar FPI Penting Didukung

JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan usul hak angket kasus unlawful killing 6 Laskar FPI yang disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara politik kenegaraan merupakan usul yang patut mendapatkan dukungan dari partai-partai lain di Parlemen.
"Bahkan, perlu mendapatkn dukungan publik dan patut menjadi perhatian besar semua komponen bangsa. Setidaknya ada lima argumentasi mengapa perlu mendapat dukungan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (31/3/2021). Baca juga: Polisi Terlapor Meninggal Kecelakaan, Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tetap Diusut
Menurutnya, argumen pertama karena kasus tersebut sudah menjadi perhatian internasional. Wajah Indonesia telah tercoreng di mata internasional karena pelanggaran hak asasi manusia telah terjadi dalam satu waktu peristiwa, enam nyawa manusia ditembak mati.
Baca Juga:
- Terdakwa Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
- Impor Pangan Sulit Dihentikan
- Sandiaga Uno Sepakat Larangan Mudik Lebaran, Berikut Solusinya Bagi Pelaku Usaha Parekraf
"Kedua, karena kasus tersebut menimbulkan dua kesimpulan temuan yang berbeda. Versi komnas HAM menyimpulkan bahwa pada peristiwa tersebut terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sementara versi TP3 menyimpulkan bahwa pada peristiwa tersebut terjadi pelanggaran HAM berat," tuturnya.
Ketiga, kata pria kelahiran Indramayu itu, persidangan terkait peristiwa tersebut memunculkan keanehan-keanehan. Dari yang menjadikan enam korban meninggal jadi tersangka sampai keanehan pelaku polisi yang menembak meninggal pada Januari 2021 lalu tapi baru diumumkan pada Maret 2021 ini.
Keempat, lanjut Ubedilah, usul hak angket ini bukan soal politik tetapi lebih dari itu adalah soal kemanusiaan. Parlemen dan rakyat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana negara menyelesaikan perkara kemanusiaan rakyatnya. Baca juga: 1 Polisi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal, Ini Saran dari TP3
"Kelima, hak angket adalah cara wakil rakyat yang dijamin konstitusi untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang sangat penting, strategis, dan berdampak luas di tengah-tengah masyarakat. Hal itu dijamin dalam UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada Pasal 79 ayat (3)," tutupnya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Lima Argumen Mengapa Hak Angket Atas Kematian 6 Laskar FPI Penting Didukung-
Dituding Bakal Rebut Kantor Partai Demokrat, Kubu Moeldoko: Andi Arief Itu kan Suka Sakau, Makanya Ngomong Ngelantur-
Indikasi Kemenkumham Bakal Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko0
217
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan