Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Mulai 1 April, Masa Berlaku Negatif PCR ke Bali Hanya 2 Hari
Mulai 1 April, Masa Berlaku Negatif PCR ke Bali Hanya 2 Hari

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah mengubah syarat perjalanan dalam negeri. Perubaha ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.12/2021.

Syarat ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April mendatang."Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa perubahan dalam SE Satgas No.12/2021 jika dibandingkan SE sebelumnya yaitu SE Satgas No.7/2021," katanya dalam konferensi persnya, Selasa (30/2/2021).

Baca juga: GeNose C19 Jadi Syarat Perjalanan di Semua Moda Transportasi, Epidemiolog UI: Nekat

Baca Juga:

Perubahan pertama adalah masa berlaku negati PCR untuk perjalanan dari dan ke Pulau Bali."Perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke Pulau Bali dari 3x24 jam menjadi 2x24 jam," ujarnya.

Kemudian perubahan kedua adalah adanya opsi penggunaan hasil negatif GeNose di tempat keberangkatan. Dalam hal ini baik di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, maupun di rest area yang telah menyediakannya.

"Khusus berlakunya tes GeNose yaitu untuk 1x perjalanan. Termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara," ungkapnya.

Baca juga:Ada Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan

Perubahan ketiga adalah adanya aturan khusus penyebarangan laut. Wiku mengatakan bahwa dalam penyebrangan lau diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau GeNose.

"Pada prinsipnya perubahan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui dengan baik teknis operasional di lapangan," katanya.

Wiku mengimbau agar masyarakat dapat mendukung pemerintah dalam mensukseskan upaya untuk menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap aman dari covid-19. Selain itu peran serta petugas di lapangan dalam menegakan aturan juga menjadi sumbangsih yang sangat berdampak untuk menekan potensi penulran covid di perjalanan.

"Patuhilah kebijakannya. Laksanakanlah dengan penuh tanggungjwab. Sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan maka akan dapat menggoyahkan kondisi covid-19 yang sudah cukup baik saat ini," pungkasnya. Dita angga


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Mulai 1 April, Masa Berlaku Negatif PCR ke Bali Hanya 2 Hari Kemnaker Terus Perkuat Inovasi Pelaksanaan K3 di Perusahaan

- Mulai 1 April, Masa Berlaku Negatif PCR ke Bali Hanya 2 Hari Kemnaker Bakal Dirikan Balai Latihan Kerja di Biak Numfor Papua

- Mulai 1 April, Masa Berlaku Negatif PCR ke Bali Hanya 2 Hari Satgas Akui Pelaksanaan PPKM Mikro Efektif Turunkan Kasus Corona

0
163
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan