- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
ETLE Bekasi, Polisi Minta Kendaraan Segera Balik Nama
TS
sindonews.com
ETLE Bekasi, Polisi Minta Kendaraan Segera Balik Nama

BEKASI - Satlantas Polrestro Bekasi menyebutkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Bekasi masih sebatas peneguran saja. Namun, dalam waktu dekat pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera segera ditindak.
"Sekarang sifatnya masih berupa peneguran, tapi akan diberlakukan tindakan berupa tilang," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Sabtu-Minggu, Polisi Uji Coba Kamera ETLE Mobile Sasar Kendaraan Kebut-kebutan di Jakarta
Baca Juga:
- Habib Rizieq Sebut JPU-Polisi Segera Bertobat, Jaksa: Bukan Etika Pemuka Agama
- Kronologi Perampokan Bank di Tangerang, Petugas ATM Ditembak dari Jarak Dekat
- Perampok Bank di Tangerang Terlatih, 2 Orang Bersenpi dan Gunakan Minibus
Menurut dia, pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik akan teridentifikasi melalui pelat nomor polisi kendaraan.
Dari situ, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran dan tilang yang dikenakan kepada alamat pada nomor polisi kendaraan sebagaimana yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, tak menutup kemungkinan jika pemilik lama kendaraan akan mendapatkan surat tilang. Ini disebabkan pemilik baru kendaraan belum melakukan balik nama. "Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama," ujar Ojo.
Baca juga: ETLE Bantu Identifikasi Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading
Dia mengimbau segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut. Selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama di wilayah Bekasi.
Adanya ETLE meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena secara tidak langsung program tersebut mengarahkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor dan yang diuntungkan pemerintah.
Sehingga, PAD akan diperoleh Pemkab Bekasi ketika pemilik lama kendaraan dikenakan biaya tilang karena kendaraannya yang sudah berpindah kepemilikkan, tapi belum melakukan balik nama itu melanggar lalu lintas.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/381...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Ribuan Ikan Mati Mendadak di Kali Ancol, Sudin LH Jakut Ambil Sampel Air-
Warga Cengkareng Dibakar Hidup-hidup oleh Tetangga-
Fokus Tuntaskan Stunting, MNC Peduli Kembali Sambangi Desa Watesjaya Bogor0
186
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan