- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Gunakan Pasal Berlapis Ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kental Muatan Politis
TS
sindonews.com
Gunakan Pasal Berlapis Ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kental Muatan Politis

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab(HRS) menentang pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)dalam menjerat kliennya. Kasus karantina kesehatanyang menjerat HRS dinilai sebagai kriminalisasiterhadap tokoh agama.
"Sudah sangat terang dan jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam dakwaannya memasukkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah justru membuktikan perkara a quo kental muatan politis," kata tim pengacara Habib Rizieq Shihab dalam eksepsinya yang dikutip, Sabtu (27/3/2021). Baca juga:Soal Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq: Itu Kriminalisasi Cinta dan Kerinduan
Dakwaan tersebut, dinilai tidak sesuai konteks dan terkesan merupakan permainan pemerintah untuk membungkam suara kritis dari HRS dan ulama yang selama ini terus menerus dianggap sebagai anti pancasila.
Baca Juga:
- Hambat Akses Pemadaman, Damkar Imbau Warga Tak Parkir Sembarangan
- Polisi Sebut Bajing Loncat di Cilincing Sudah 4 Kali Beraksi
- Gunakan Pasal Berlapis Ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kental Muatan Politis
"Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan justru berteriak keras untuk mengingatkan para londo ireng yang sedang berkuasa agar jangan mau dibeli oleh para penjajah dan antek-anteknya agar kembali mengabdi untuk negeri," jelas tim pengacara Habib Rizieq Shihab. Baca juga:Usai Jalani Sidang, Habib Rizieq Tebar Senyuman dari Mobil Tahanan
Menurut tim pengacara Habib Rizieq,kondisi apa yang melatar belakangi JPU menggunakan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Padahal, lanjut tim pengacara, asal muasal UU itu tercipta karena Indonesia setelah memproklamirkan kemerdekaan berada dalam situasi darurat perang.
"Pasal 11, pasal 12, pasal 14, pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah untuk mengatasi kondisi-kondisi darurat yang disebabkan oleh penjajah dan antek-anteknya terbukti dari ibukotanya yang dipindahkan," kata tim kuasa hukum Habib Rizieq. Baca juga: Sidang Habib Rizieq Dilanjut Selasa Depan, Agenda Tanggapan Eksepsi dari JPU
https://video.sindonews.com/embed/17356
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/377...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Bangkitkan Gaya Hidup Sehat Lewat Naik Tangga, Wagub DKI Siapkan Hadiah Menarik-
Hindari Tilang Elektronik, Jual Beli Kendaraan Diimbau Langsung Urus Balik Nama-
Anies Baswedan Bersama Bank DKI Luncurkan Kartu Anak Jakarta0
302
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan