- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Pasutri yang Rusak Payudara Selebgram Cantik Ternyata Hanya Pekerja Salon
TS
sindonews.com
Pasutri yang Rusak Payudara Selebgram Cantik Ternyata Hanya Pekerja Salon

JAKARTA - Polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan penyuntikkan cairan filler payudara terhadap model sekaligus selebgram benama Monica Indah.
Selebgram cantik berusia 25 tahun itu sebelumnya melapor ke polisi setelah mengalami kesakitan sekaligus luka parah di bagian payudara usai dilakukan perawatan di salah satu klinik kecantikan di kawasan Penjaringan.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Malpraktik Filler Payudara Selebgram Monica Indah
Baca Juga:
- Habib Rizieq Sebut Mahfud MD Aktor Bersalah terkait Kerumunan Jutaan Orang di Bandara
- Tidak Tahu Bakal Disambut Jutaan Orang, Habib Rizieq Sebut Dakwaan JPU Fitnah dan Tuduhan Keji
- Celoteh Pramono, Pria Kekar yang Rusak Rambu Lalu Lintas Kalimalang
Berdasarkan pemeriksaan, pasutri berinisial SH dan YJ ini ternyata tidak punya keahlian di bidang medis. Mereka hanya memiliki latar belakang sebagai pekerja sekaligus pemilik salon.
"YJ ini berprofesi sebagai pemilik salon kecantikan di daerah Kecamatan Pinang Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
Tersangka YJ mengaku belajar suntik filler payudara kepada seseorang yang mengaku sebagai seorang dokter dengan inisial D. "Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran anggota kami," katanya.
Baca juga: Payudara Model Cantik Rusak Usai Perawatan, Polsek Penjaringan Surati Kemenkes
Adapun pelaku YJ membeli cairan filler yang disuntikkan kepada Monica melalui toko online. Kedua tersangka kemudian melakukan praktik penyuntikkan filler payudara di tempat Monica Indah tinggal, Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 15 November 2020.
Atas perbuatannya pelaku YJ dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 serta Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sementara itu untuk pelaku SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malpraktik ini," tutupnya.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/377...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
David Tobing versus Raffi Ahmad Makin Panas Soal Gugatan Perdata-
Pasutri yang Rusak Payudara Selebgram Cantik Ternyata Hanya Pekerja Salon-
Bom Palsu di Depan Rumah Ahmad Yani KAMI Berisi Mercon0
205
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan