ax788
TS
ax788
Waduh! PHK Tanpa Pesangon, Eks Karyawan Gugat MNC Group

Foto: MNC (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) 

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah mantan karyawan PT MNC Aladin Indonesia, pengelola situs penjual tiket Mister Aladin, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini diajukan pada Rabu 13 Januari 2021, dengan klasifikasi perkara, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak.

Penggugat yakni Panca Adi Putra dkk, dengan tergugat MNC Aladin Indonesia

Dalam petitum disebutkan:

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa sisa upah/sisa kontrak kepada Para Penggugat sebesar (tabel):


Foto: Petitum Gugatan
Petitum Gugatan 


Selain itu, menyatakan kewajiban Tergugat untuk menerbitkan surat keterangan kerja kepada Para Penggugat sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp. 500.000 per hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan ini.

Lainnya yakni menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding maupun kasasi (seketika setelah putusan ini di bacakan) (uitvoerbaar bij vorraad) dan Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 27 Januari 2021, berdasarkan keterangan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diakses Jumat ini (15/1).

"Saya selaku mantan karyawan dari salah satu perusahaan Holding MNC Group mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak Perusahaan MNC Group melakukan PHK sebelum berakhirnya kontrak kerja yang disepakati oleh Karyawan dengan Perusahaan," kata salah satu penggugat, Ahmad Mora Saputra, dalam keterangannya.

"Perusahaan beralasan melakukan PHK terhadap karyawan karena terdampak pandemi Covid-19. Saya selaku mantan karyawan sangat menyayangkan PHK yang dilakukan oleh Perusahaan.

Apalagi sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan PHK seharusnya dijadikan sebagai pilihan terakhir namun di sini perusahaan malah melakukan pilihan sebaliknya, perusahaan mengambil kebijakan pertama dengan melakukan pemutusan kerja kepada lebih dari 30% karyawan yang ada di MNC Aladin Indonesia," tulisnya.

Dia mengatakan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan tanpa memperhatikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.

"Saya selaku mantan karyawan tidak mendapatkan konpensasi atau Pessangon dari Perusahaan atas PHK yang saya alami."

Pihaknya, bersama rekan kerja lainnya yang mengalami PHK ini telah melakukan musyawarah dengan pihak MNC Group.

Namun pihak perusahaan tetap kepada keputusannya untuk melakukan PPHK tanpa ada konpensasi atau pesangon yang diberikan kepada karyawan.

"Permasalahan PHK inipun telah ditangani oleh pihak Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan telah mengeluarkan anjuran kepada perusahaan agar Memperhatikan hak dari karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar Perusahaan Membayarkan Konpensasi sesuai dengan sisa kontrak kerja yang masih ada."

Dia mengatakan, dalam hal ini MNC Group telah mengabaikan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja DKI jakarta, sehingga pihaknya bersama karyawan lainnya telah mengajukan gugatan tersebut.


Sumur


 
viniestJunmai92kaiharis
kaiharis dan 34 lainnya memberi reputasi
33
15.3K
183
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan