yasue.dik
TS
yasue.dik
Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru


Denpasar: Gubernur Bali I Wayan Koster melarang tegas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggelar pesta pora saat libur Natal dan tahun baru. Yakni menenggak minuman keras (miras) kecuali arak Bali, dan menyalakan kembang api atau petasan selama berada di Bali.

"Selama berada di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras (Miras)," ujarnya di Denpasar, Bali, Selasa, 15 Desember 2020.

Dia melanjutkan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan tahun baru wajib melaksanakan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, mencucui tangan, menjaga jarak, dan membatasi kerumunan.

Koster memastikan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Dia memerintahkan setiap kepada Bupati/Wali kota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar berkoordinasi dan menyosialisasikan Edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," jelas Koster.

Koster menegaskan berbagai larangan sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selain itu, Koster meminta agar semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta citra Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal itu sudah sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020.

(LDS)

https://m.medcom.id/nasional/daerah/...tal-tahun-baru

********

Mungkin maksud doi pengen push bisnis miras lokal tapi kata2 nya salah wkwk

itu namanya ngajarin kita buat suka produk lokal boyy, baguss sih.

emoticon-Ngakak (S)
itilnjepatscorpiolamatien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
31
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan