xiahuAvatar border
TS
xiahu
KETIKA MANUSIA DI PERDAGANGKAN


Beberapa waktu lalu saya turut membaca dan kemudian mengomentari salah satu thread di forum ini yang mengulas prostitusi online oleh artis, karena dari situ ada kalimat yang menggangu saya dengan adanya kalimat ancaman sanksi sosial untuk si artis tersebut. Ternyata efeknya muncul komen beragaman yang menyalahkan komen saya tersebut. Sebenarnya buat saya pribadi yah bebas saja mereka mau berkomentar apapun tetapi yang menggangu saya itu adalah ternyata banyak yang tidak paham dengan “HUMAN TRAFFICKING” atau Perdagangan Manusia sebagai obyeknya.

Apakah saya geram, ah tentu saja tidak karena akar kebodohan manusia itu karena tidak mau tau inti masalah sebenarnya. Biarkan saja mereka makin terjerumus dengan pola pikir dangkal mereka, toh ga ada urusannya dengan saya pribadi kan!

Tetapi selama beberapa hari ini, saya tergugah untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya mengapa saya berbeda pendapat dengan nitizen mahabenar tersebut...

Oleh karena itu saya mencoba untuk membahas nih, karena Kasus tersebut masuk dalam kategori Human Trafficking atau perdagangan manusia, dan pengertiannya menurut Article PBB adalah perekrutan, pengiriman, atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pramuriaan, seks, penyalagunaan kekuasaan serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja. (Trafficking Victims Protection Act PBB 2000).



Ada beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia, dan yang paling populer adalah eksploitasi seksual. 

Menurut saya pribadi dan semoga ada yang sepakat dengan pendapat saya, Human Trafficking adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang sangat melanggar HAM. Kalau menurut definisi saya sendiri, perdagangan orang adalah suatu bentuk kejahatan kemanusiaan berat dimana individu atau sekelompok orang dipaksa dan disiksa hanya demi tujuan eksploitasi, seks dan pada akhirnya hanya untuk menguntungkan satu pihak saja.

Seperti yang telah disebutkan diatas, perdagangan seks terjadi karena adanya faktor, diantaranya kemiskinan. Perdagangan seks merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat serius pada era sekarang ini, mengingat banyak sekali perempuan dijadikan pramuria . Tetapi ternyata tidak hanya kemiskinan saja yang menjadi faktor penentu berlangsungnya perdagangan seks di dunia ini.



Salah satu faktornya adalah adanya globalisasi. Globalisasi sendiri memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap para perempuan. Adanya globalisasi sebenarnya merupakan suatu ancaman bagi negara yang tidak siap dengan adanya liberalisasi pasar. Ditambah lagi dengan ketidakmampuan pemerintah dalam menjamin kehidupan rakyatnya menyebabkan rakyatnya berimigrasi ke pusat-pusat kota. 

Mungkin terlalu baku bahasanya, tetapi hal diatas untuk memberikan penjelasan menyangkut kasus tersebut, supaya kita sebagai sesama manusia tidak langsung men ‘judge’ suatu peristiwa begitu saja. Balik lagi ke Human Trafficking,

Pada dasarnya, perdagangan seks bisa dihentikan. Banyak cara yang bisa dilakukan diantaranya membuat hukum yang kuat mengikat sehingga bisa menghukum para pelaku perdagangan seks tersebut. Atau dengan melakukan cara sederhana yaitu menerapkan nilai-nilai hak asasi manusia dalam diri sendiri. Rasa kasih sayang terhadap sesama akan membuat kita saling melindungi satu sama lain. Selain itu, tanamkan juga dalam diri kita bahwa lelaki dan perempuan itu punya hak yang sama.

Menurut saya, ini coba ditanamkan pada diri sendiri dan ke diri kalian bahwa perempuan itu adalah makhluk yang patut dijaga dan disayang sehingga para perempuan merasa dihargai dan mendapatkan kepercayaan diri mereka sehingga tidak mudah putus asa, sehingga masyarakat akan lebih sadar bahwa perdagangan seks atau manusia adalah suatu bentuk kejahatan kemanusiaan yang teramat sangat serius.

Mungkin kalian belum paham bahwa, memberantas kasus Human Trafficking itu bukan lah sebuah pekerjaan yang gampang, karena mereka para pelaku Human Trafficking pastilah mempunyai cara yang sudah tersusun dengan rapi agar bisa mengelabui korbannya, dimulai dari cara mereka mencari objek orang, menyusun langkah langkah agar berhasil mengelabui orang yang sudah menjadi target mereka para pelaku Human Trafficking, dan itu lah mungkin penyebab sulitnya Human Trafficking itu untuk diberantas sampai saat ini. Kalau pun bisa diberantaspun pasti akan muncul lagi kasus Human Trafficking ini, karena tadi kepintaran dan kelicikan dari para pelaku Human Trafficking lah yang menyebabkan kesulitannya para penegak hukum dan masyarakat untuk menghentikannya.

Hal ini telah layak untuk menjadi suatu permasalahan yang serius untuk dikaji lebih dalam lagi, selain untuk mempelajari bagaimana cara Human Trafficking atau perdagangan orang ini berlangsung atau mungkin juga kita bisa mengetahui bagaimana cara untuk menghentikan atau pun membuat kasus Human Trafficking ini menjadi berangsung angsur menghilang. Dan bagaimana di Negara kita sendiri menyangkut Hukum Human Trafficking ini.



Indonesia sudah memiliki peraturan Hukum seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 4 juncto pasal 10. Para tersangka diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dan definisi Perdagangan manusia (Human Trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu Pasal 1 (ayat 1) ; adalah Tindakan  perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pasal 1 (ayat 2) ; Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini.


Salah satu kasus yang masuk dalam kategori Human Trafficking di Indonesia belakangan ini prostitusi seleb Hana Hanifah, belakangan ada lagi muncul Vernita Syabilla. Dua nama seleb Indonesia tersebut menjadi sorotan publik lantaran kasusnya belum lama ini. Kini baik Hana Hanifah dan juga Verlita Syabilla ditetapkan sebagai saksi dari kasus prostitusi tersebut. Terlepas alasan mereka si artis tersebut menjual diri mereka sendiri, tidak serta merta kita lantas bebas menghujat mereka bukan? ataukah boleh?

Karena ....

"Tidak hanya selebritis saja, tetapi semua kelompok memungkinkan untuk terjerumus dalam Human Trafficking ini"




Tetapi untuk profesi selebriti sendiri umumnya, ada fenomena human trafficking di balik gemerlap dunia entertainment. Ketika bintang baru ingin maju, ingin mencapai karier, namun terjebak dalam pusaran human trafficking yang awalannya disebutkan sebagai Pekerjaan Sampingan. Tetapi kembali lagi semuanya harus dibedakan.

Sebagai Informasi tambahan, Prostitusi itu sendiri adalah salah satu bentuk profesi atau pekerjaan yang paling tua umurnya didunia ini, sudah terjadi sejak jaman dahulu kala, dan tidak memerlukan kualifikasi khusus selain bentuk fisik, penampilan menarik sehingga bisa memberikan penghasilan yang besar dalam waktu singkat dan cepat.

Bahkan dengan kemajuan teknologi saat ini menjadi jauh lebih mudah, hanya sekarang upaya mengatasinya lebih giat karena dibantu peran serta masyarakat khususnya, dan kita harus berterima kasih untuk peran masyarakat untuk membasmi Human Trafficking ini.

Dan perlu kalian ketahui kisah sedihnya untuk korban Trafficking ini, terkadang seseorang yang terjebak dalam kondisi ini tidak bisa serta merta begitu saja berkata jujur pada keluarganya. Bukan tanpa alasan hal itu mudah diungkapkan seseorang kepada keluarganya. Kenapa bisa begitu, Karena biasanya ada ancaman terhadap mereka dan mungkin juga keluarganya.

Sembari mengingat cerita masa lalu seorang kawan yang gemar mengunjungi kawasan lokalisasi di suatu daerah, entah kawan ini turut menggunakan jasa prostitusi tersebut atau tidak, tetapi lewat pengakuan kawan ini, kebanyakan dari mereka beralasan untuk kebutuhan hidup, dan ada yang karena sudah terjerumus ya sekalian saja, salah satu faktornya adalah terjebak, berupa hutang dan lain-lain.

Hal inilah yang disebut tidak bisa serta merta seseorang yang terjebak dalam lingkaran prostitusi mengadukan begitu saja kepada keluarganya. Karena bentuk ancamannya adalah kekerasan dan kejahatan pemerasan. 

Seperti apa ancaman yang diterima korban tersebut, Bisa beragam, itu alasannya kita tidak bisa menggeneralisasi dan langsung memberikan label begitu saja. Selalu saja banyak alasan korban bisa terjerat dalam Human Trafficking ini dan untuk membedakannya perlu adanya pemeriksaan psikologi forensik untuk bisa membedakan profil psikologis yang bersangkutan dalam hal ini.


Pembedaannya adalah Termasuk dalam kategori yang mana, apakah memang mereka yang tipikal kelompok oknum tertentu yang memanipulasi profesi untuk tujuan memperoleh penghasilan secara instan (dengan sengaja melacurkan diri) atau mereka adalah korban dari fenomena Human Trafficking yang tidak mudah lepas dari jeratan kejahatan. Hal inilah memerlukan penyidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian dalam kasus ini.


Saya pribadi tidak akan pernah bisa melarang komentar sinis atau mendiskreditkan para korban Human Trafficking ini, tetapi saya mengajak kalian untuk bisa berpikir bijak sebelum jari jemari kalian memberikan vonis sosial kepada mereka. Pikirkan Ibu, adik, kakak, saudara perempuan atau bahkan (amit-amit) anak perempuan kalian jika ternyata mereka yang menjadi korban.

Mereka perlu dibantu, disupport sebelum kehabisan kesadaran mental korban yang bisa mengakibatkan keadaan ‘bunuh diri’


ada TS disini yang mengulas artis/selegram yang bunuh diri akibat bully dari nitizen, apakah kalian ingin menjadi bagian dari para pem bully tersebut.. kembali lagi kehati nurani kalian sebagai manusia. Dan sekali lagi saya tegaskan saya tidak akan bisa melarang pendapat kalian sebagai individu, hak kalian dalam memandang suatu peristiwa atau kasus ini. Tetapi perlu diketahui ada kewajiban penegakan Hukum untuk setiap kalimat atau tulisan yang dianggap mencemarkan seseorang atau intitusi atau badan hukum untuk diproses dalam ranah Hukum.

Saya pribadi hanya mencoba memberikan wawasan dan sedikit kebajikan, terserah kepada kalian untuk menyukai atau bahkan tidak menyukai apa yang saya share disini, terkhususkan kepada pihak yang berseberangan dengan opini saya disini dan komentar saya beberapa waktu lalu.

Akhir kata tetap SEMANGATdan teruslah BERKARYA buat agan dan sista disini.


Note: tulisan ini dibuat dalam perenungan selama beberapa hari ini ditulis dan diedit di laptop untuk kemudian dishare disini.

Terimakasih atas kunjungannya di thread kami, semoga bermanfaat dan menginspirasi.

Jangan lupa rate, komen dan cendolnya.

Terima kasih

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan 


Spoiler for sumur:


Spoiler for coretan yang lain:


doobeyAvatar border
FalianAriduaAvatar border
nirankaraAvatar border
nirankara dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2.8K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan