finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Tertarik Pindah Negara? Ini Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan
Ramai di media sosial ingin pindah kewarganegaraan, cari tahu yuk sebenarnya bagaimana cara pindah kewarganegaraan di Indonesia.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku ini!
  
Cara Pindah Kewarganegaraan

Dengan kehebohan yang sedang terjadi tentang pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, publik merasa geram dan sebagian dari mereka mengekspresikan diri untuk pindah kewarganegaraan.

Pindah kewarnegaraan bisa dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) jika menghadapi satu situasi dan kondisi tertentu.

Orang Indonesia yang memilih untuk melepas kewarnegaraan Indonesia demi menjadi seorang warga negara asing (WNA), tentu punya alasan masing-masing, entah untuk mencari kehidupan yang lebih tentram atau yang lainnya.



 
Tetapi perlu diketahui bahwa melepas kewarnegaraan Indonesia itu bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan agar pemerintah mengabulkan permintaan rakyat untuk tidak lagi menjadi seorang WNI.

Lalu syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa melepas status kewarganegaraan Indonesia?
 
Syarat Pindah Kewarganegaraan

Bagi orang yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.
 
#1 Dokumen yang Harus Disiapkan

-Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
-Fotokopi akte perkimpoian/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kimpoi yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
-Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
-Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;
-Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

 
#2 Tata Cara Melepas Status WNI

Untuk melepas status WNI, maka Kamu harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Dikutip dari laman indonesia.go.id,pemohon kemudian mengajukan secara tertulis surat untuk melepas status WNI. Surat ditujukan kepada Presiden melalui Menteri.

Permohonan dibuat dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat informasi antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkimpoian pemohon, dan alasan permohonan.

Permohonan untuk melepas status WNI harus dilampiri dengan:
-Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
-Fotokopi akte perkimpoian/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kimpoi yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
-Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
-Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;
-Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
 
Berikut tata cara untuk melepas kewarganegaraan Indonesia:

-Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
-Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
-Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
-Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
-Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
-Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia
-Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
-Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 
 
Apakah di antara Sobat Finansialku ada yang berminat untuk pindah kewarganegaraan, apa alasannya? Kamu bisa berbagi lewat kolom komentar di bawah ini

Kalau tertarik, yuk baca artikel lainnya!
1. Memahami dan Belajar Investasi Komoditas untuk Pemula
2. Ini 7+ Tips Berhemat Setelah Gajian Bagi Kamu yang Super Boros!
3. Strategi Mengatur Keuangan Keluarga Di Tengah Resesi
4. Tuai Kontroversi, Apa Isi Omnibus Law Cipta Kerja?

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
 
Sumber Referensi:
Finansialku.com - https://www.finansialku.com/cara-pin...warganegaraan/

Spoiler for referensi lain:



0
629
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan