medtopAvatar border
TS
medtop
Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim, Seorang Terdakwa Pingsan

Medan Top - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Feby Nur Amelia dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara yang menuntutnya selama dua tahun penjara atas sekaitan kasus tagih utang istri kombes lewat medsos, Selasa (6/10/2020) sore pukul 17.44 WIB.

Ketua Majelis Hakim Sriwahyuni Batubara dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan, terdakwa Feby sudah melakukan upaya menagih utang tersebut. Tapi, yang dilakukan untuk menagih utang yang dipinjam oleh Fitriani Manurung, selalu menemui jalan buntu.

“Baik itu secara kekeluargaan maupun komunikasi sehingga akhirnya melalui history media sosial Instagram Feby pun melampirkan. Dengan tujuan, agar utang tersebut dibayarkan,” ujar hakim Sriwahyuni Batubara.

Bahkan selama proses persidangan ada bukti pemimjaman uang yang dilakukan Fitriani. Di mana, ada transfer ke rekening kepada Ilsaruddin, suami Fitriani Manurung.

“Ada pemimjaman uang dengan bukti transfer uang sebesar Rp70 Juta kepada Ilsaruddin merupakan suami dari Fitriani. Yang sampai ke persidangan belum dibayarkan,” sebut hakim Sriwahyuni di ruang sidang Cakra V PN Medan, Selasa (6/10/2020) sore.

Usai pembacaan putusan, Feby Nur Amelia yang tak sanggup menahan haru, tampak lunglai hingga sempat pingsan dan terjantuh ke lantai. Peristiwa itu spontan sempat membuat ruang persidangan heboh dengan kepanikan pihak keluarga.

Melalui penasihat hukumnya, Muhammad Fauzi, pihak Feby menyampaikan apresiasi atas putusan yang dirasa merupakan putusan yang seadil-adilnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya JPU Randi Tambunan menuntut Febi Nur Amelia (29) dengan tuntutan 2 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ini Kronologi Kasus Tagih Utang Istri Kombes
Kasus yang menjerat Febi berawal saat dirinya mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Berikut ini tulisan Febi:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.

Fitriani yang merasa nama baiknya dicemarkan kemudian membuat laporan ke polisi hingga kasus tersebut pun bergulir ke persidangan. Meski berkilah, Fitriani sendiri sempat mengaku ditransfer uang oleh Feby dalam persidangan.



https://www.medtop.co.id/2020/10/div...lis-hakim.html
nomoreliesAvatar border
capt.sabaruAvatar border
capt.sabaru dan nomorelies memberi reputasi
2
1.6K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan