dhani300
TS
dhani300
Maria Pauline Lumowo, pembobol BNI buronan selama 17 tahun berakhir
(Dokumentasi/Humas Kemenkumham)

Hallo sobat semua apa kabar…
Yok kita sambut pagi ini dengan senyuman
 
Sobat semua kali ini saya akan membahas sedikit tentang seorang BURONAN.
Serem juga ia kalau menyebut atau menyandang gelar seorang buronan trlebih selanjutnya menjadi TERSANGKA.

Hari ini, Tanggal 9 Juli 2020, Penangkapan seorang Pembobol BNI(Bank Negara Indonesia) yakni Maria Pauline Lumowo yang buron selama 17 tahun berakhir sudah, Maria Pauline Lumowo berhasil di bawa pulang ke Indonesia oleh pemerintah kita, untuk segera diproses hokum. Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly.

 
Salut ia sama pemerintah kita, bagaimana tidak, perempuan ini sudah buron selama 17 tahun lamanya, tepatnya kasus ini terungkap pada tahun 2003 yang lalu, Maria Pauline Lumowo, berhasil meninggalakan Indonesia dan jerat hokum dari Indonesia, kita tahu Maria Pauline Lumowo merupakan Warga Negara Belanda, meski konco-konco para pembobol ini berhasil di penjara alias masuk jeruji besi, Marina Pauline Lumowo bernafas lega, karena lepas dari jeratan hokum yng ada. Namun Pemerintah kita tidak berhenti sampai disitu, pengusutan tentang kejahatan tak lepas dari sanksi dan hukuman bagi para pelaku, termasuk Maria Pauline Lumowo. Semangat untuk para penegak hokum dan pemerintahan kita.

Lanjut….emoticon-Ngaciremoticon-Ngaciremoticon-Ngaciremoticon-Ngacir

 

Menurut Yasonna Lailly. Menteri Hukum dan HAM, upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum. Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud. Aduhhh….dimana-mana yang namanya penjahat ada aje ia yang ngebantu biar mulus dari jeratan hokum, namun kali ini, pemerintah tentunya punya strategi khusus dalam menangani kasus ini, nasip apes seorang buronan kelas dunia sudah berakhir.
 

Maria Pauline Lumowo, diekstradisi dilakukan dilakukan oleh delegasi pemerintah yang di pimpin lagsung oleh oleh Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly. "Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).


Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. "Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.
 

Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.


 
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Belakangan, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. “Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang selama 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan yang berama Maria Pauline Lumowo, “ kata Yasonna.

Semoga saja, para pembobol Bank atau apapun itu bisa belajar dari kasus ini, tidak selamanya yang namanya maling, atau penipuan akan berakhir di kursi Goyang, namun akan berakhir di Kursi persidangan.

 

 Salam

emoticon-shakehand





Diubah oleh dhani300 09-07-2020 02:03
indramamothpt.tsm.importikhwancool
ikhwancool dan 31 lainnya memberi reputasi
32
8.6K
178
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan