goldjempol
TS
goldjempol
Dukung Anies Timbun Laut di Ancol, PKS: Ini Bukan Reklamasi, Tapi Revitalisasi


AKURAT.CO, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menilai perluasan daratan di kawasan Ancol Timur dan Barat yang mencapai 155 hektare bukan sebuah proyek reklamasi. PKS menilai kegiatan penimbunan lautan menjadi daratan buatan itu hanya upaya merevitalisasi kawasan wisata di kawasan Jakarta Utara itu.

Hal ini disampaikan politikus PKS Achmad Yani saat rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dengan agenda evaluasi kinerja tahun 2019 dan Rencana kerja tahun 2020 PT Pembangunan Jaya Ancol sekaligus membahas reklamasi Ancol di gedung DPRD DKI Jakarta Rabu (8/7/2020).

Saya nggak menganggap ini reklamasi. Tapi lebih tepat dibilang ini revitalisasi,"kata Yani ketika mendapatkan kesempatan Bicara.

PKS mendukung penuh upaya perluasan daratan bahkan kata Yani, kelak kawasan Ancol menjadi ikon wisata kebanggaan Indonesia karena di atas lahan reklamasi itu dibangun simbol-simbol keagamaan seperti Masjid Apung dan Museum Nabi.

"Kalau ada Masjid apung, Museum Nabi, ini bukan hanya kebanggaan warga Jakarta bahkan Indonesia,"tegasnya.

Dengan adanya simbol keagamaan yang berdiri di atas pulau Reklamasi ini kata Yani, bukan sesuatu yang mustahil bila nantinya wisata kawasan Ancol tersohor hingga ke luar negeri dan membetot perhatian turis asing.

"Bahkan nanti bisa dikenal keluar. Tamu-tamunya kita berharap dari luar negeri,"pungkasnya.

Lalu bagi wisatawan lokal kata Yani tak perlu lagi berwisata religi ke luar negeri karena Jakarta bakal punya ikon yang tak kalah menarik. Percaya diri, Yani mengaku warga Jakarta bakal gembira menyambut program gagas Gubernur Anies Baswedan ini.

Orang akan gembira jadi nggak perlu jauh lagi mesti pergi ke negara lain, cukup ke Ancol,"tukasnya

Adapun reklamasi Ancol ini menjadi polemik setelah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan izin lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 untuk mereklamasi kawasan Ancol Timur dan Barat dengan luas mencapai 155 hektare.

Anies Baswedan dinilai telah ingkar janji sebab saat kampanye dirinya getol menolak reklamasi. Bahkan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai Kepgub itu cacat hukum.

Kepgub itu kata dia tak punya pijakan hukum yang kuat lantaran lantaran hanya berdasarkan pada Undang-undang

29 tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda serta UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Kepgub 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi. Demikian juga sebelum Kepgub keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya,"tegasnya.

Politikus PDIP ini juga menilai izin memangun lahan imitasi ini dikeluarkan sepihak tanpa konsultasi kepada DPRD DKI Jakarta dan terkesan dilakukan secara diam-diam.

"Kok bisa hal sebesar ini berjalan senyap,"pungkasnya.

[url]https://m.akuraS E N S O Rid-1160600-read-dukung-anies-timbun-laut-di-ancol-pks-ini-bukan-reklamasi-tapi-revitalisasi[/url]
Diubah oleh KASKUS.HQ 09-07-2020 05:12
ceuhettyanu.ku.lagus774
agus774 dan 35 lainnya memberi reputasi
32
11.1K
322
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan