sintacomelAvatar border
TS
sintacomel
Pekerjaan Muliah Bagi Wanita Dan Sedekah Dari Harta Yang Halal


Pahala Melimpah Bagi muslimah Yang Tinggal Di Rumah

Wahai saudariku muslimah, renungkanlah firman dari Rabbmu berikut ini. Rabb yang telah menciptakanmu, yang paling tahu tentang kemaslahatan bagimu. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُن وَلَا تَبَرجْنَ تَبَرجَ الْجَاهِلِيةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصلَاةَ وَآتِينَ الزكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهرَكُمْ تَطْهِيراً

“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat {وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُن} yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat { وَلا تَبَرجْنَ تَبَرجَ الْجَاهِلِيةِ الأولَى } yaitu janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. (Lihat Taisir Al Karimirrahman surat Al Ahzab 33).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk shalat di masjid dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :‘Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab.’ Dan dalam riwayat lain disebutkan : ‘Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (TafsirAl Qur’an Al Adzim tafsir surat Al Ahzab ayat 33)

Sumber :https://muslim.or.id/9164-pahala-melimpah-bagi-muslimah-yang-tinggal-di-rumah.html




Sedekah yang diterima hanyalah dari harta halal. Dengan harta haram, harta riba, dan harta syubhat tidaklah disebut sebagai sedekah. Ketika dikeluarkan untuk maslahat kaum muslimin, tujuannya hanyalah pencucian harta kita dari yang haram. Di antara hadits yang menjelaskan sedekah yang diterima hanyalah dari yang halal diterangkan dalam hadits yang Rumaysho.Com bahas kali ini.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Bukhari no. 1410 dan Muslim no. 1014).
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang thoyyib adalah pekerjaan yang terlepas dari penipuan dan pengelabuan. Namun lihat saja tindak tanduk kaum muslimin saat ini. Banyak kaum muslimin yang tidak ambil peduli dengan hadits ini. Koruptor dan penipuan malah muncul dari kaum muslimin. Wallahul musta’an, semoga Allah melindungi kita dari kerusakan semacam itu.


Sumber :https://rumaysho.com/5800-sedekah-dari-harta-halal.html
0
562
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan