auditor.kaskusAvatar border
TS
auditor.kaskus
Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Lahan di Kawasan Ancol Seluas 155 Hektar
Kompas.com - 27/06/2020, 15:02 WIB


Ilustrasi reklamasi(shutterstock)

Penulis Ryana Aryadita Umasugi | Editor Sabrina Asril JAKARTA,

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu. "Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," ujar Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.



Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan. Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan. "Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu. Karena diberikan izin perluasan ini PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban.


Kewajiban tersebut adalah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal. PT Pembangunan Jaya Ancol wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Kemudian diharuskan melakukan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan. Izin pelaksanaan perluasan kawasan ini, berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.

Sumur: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/27/15023201/anies-izinkan-reklamasi-perluasan-lahan-di-kawasan-ancol-seluas-155.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Sabrina Asril


Kadrun mah otaknya udah digadein. Dikentutin berkali-kali juga tetep bakal jilat mati-matian junjungannya. Ketipu ilusi pemimpin seiman = jaminan ummat makmur.



Kadrun udah menyia-nyiakan amanat...
Mudah-mudahan kontribusi reklamasi 15% dipake junjungan buat kesejahteraan lu, yeee, Drun....



Komen Kadrun 1:
Quote:

Quote:


Komen TS:
@enro2005 @herychristians Eh, tong, semua juga tau pemberian izin reklamasi ke PT Pembangunan Jaya Ancol itu udah dari jaman Ahok. Ahok mewajibkan pembayaran kontribusi tambahan 15% dari pengembang reklamasi termasuk PT Pembangunan Jaya Ancol. Terus tahun 2016, ijin reklamasi 13 pulau dicabut Anies termasuk ijin PT Pembangunan Jaya Ancol. Terus sekarang dikasih ijin lagi. Jadi kemarin ijinnya dicabut buat pencitraan doang? Kita lihat aja gimana tuh kelanjutan kontribusi 15% di jaman Anies dan bakal kayak apa tuh kondisi pulau hasil reklamasi. Mudah-mudahan bener-bener dipake sama junjungan lu buat kesejahteraan lu ya, Drun... emoticon-Ngakak

Quote:


Komen Kadrun 2:
Quote:


Komen TS:
@enro2005 @herychristians @sunny.wijaya Ga usah ngajarin ikan berenang, Tong. Lu ngomongin laba? Lo tau imbal hasil penyertaan modal Pemprov DKI di BUMD itu cuma dari dividen yg nilainya ga seberapa. Tahun 2019, PT Pembangunan Jaya Ancol bagi dividen cuma Rp 84,79M. Itu cuma 37,96% dari total laba 2018 sebesar Rp 223M. Laba Rp223M itu cuma 17,37% dari total pendapatan Rp1.284M. Kepemilikan Pemprov DKI 72% artinya dividen yang diterima Pemprov DKI tahun 2019 cuma Rp61,05M.
https://investasi.kontan.co.id/news/...rp-8479-miliar

Dividen Rp61,05M/per tahun lo kali 20 tahun cuma Rp1.221M. Mo lo bandingin sama kontribusi 15% senilai Rp4.500M???
(15% x 120 ha x NJOP lahan reklamasi yang seharusnya bisa Rp25juta/m2 sampe Rp35juta/m2, tapi sama junjungan lo bisa cuma dihargai Rp3,1juta/m2).
https://news.detik.com/berita/d-3719...ri-cari-pelaku
https://wartakota.tribunnews.com/201...juta-per-meter
https://sketsindonews.com/njop-pulau...-di-untungkan/

Belum lagi risiko dividen tergerus kenaikan biaya operasional & risiko likuidasi dimakan kreditur duluan.

Itulah pinternya Ahok dia minta kontribusi 15% ditetapkan jadi Perda, kalo pengembang ga bayar bakal jadi utang perusahaan kepada Pemda, bakal jadi prioritas utama untuk dibayar kalau perusahaan kena likuidasi.

Drun...drun... Ahok, kok, mo lo akalin, drunn... emoticon-Cape d...
Diubah oleh auditor.kaskus 28-06-2020 12:01
xneakerzAvatar border
knoopyAvatar border
lurahgundulAvatar border
lurahgundul dan 9 lainnya memberi reputasi
8
2.3K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan