industry.co.idAvatar border
TS
industry.co.id
Meski Trump Marah, Indonesia Tetap Pajaki google Cs Mulai 1 Juli


INDUSTRY.CO.ID - Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan bahwa akan ada enam perusahaan digital asing yang telah siap dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital yang di perjual belikan di indonesia.

“Pihak kami akan memastikan dan berupaya agar jumlah tersebut terus bertambah melalui sistem elektronik atau PMSE, seiring dengan pemberlakuan PPN atas produk perusahaan digital asing yang akan di mulai 1 juli 2020," jelas Suryo Utomo dalam video confrence dengan IDX pada Jumat (26/6).

Adapun perusahaan luar negeri dimaksud antara lain google, netflix, spotify, zoom, amazon, dan beberapa perusahaan digital asing lainnya.

Menurut Suryo, hal ini sudah sesuai ketentuan untuk bisa memungut PPN atas transaksi yang dilakukan di Indonesia.

“Berbagai komunikasi yang di bangun dengan perusahaan digital asing, salah satunya mengenai persiapan infrastruktur perusahaan dalam memungut PPN. Dalam sisi administrasi, nantinya akan terjadi perubahan pada invoice yang diterima konsumen, akibat adanya tambahan pungutan PPN sebesar 10%,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Indonesia akan tetap memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada setiap barang dan jasa digitaldari luar negeri.

"Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2020," ungkap Sri Mulyani pekan lalu.

Penegasan itu merupakan jawaban dari penolakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang tidak ingin perusahaan- perusahaan digital asal negaranya seperti, seperti Facebook, Google, Zoom, hingga Netflix dipajaki.

Menurut Sri Mulyani, apa yang dikhawatirkan AS ialah adanya pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan digital luar negeri yang berasal dari 'Negeri Paman Sam' tersebut.

"Padahal yang ingin dilakukan Indonesia ialah memungut PPN atas transaksi digital," pungkasnya.

Adapun pengenaan pajak dimaksud telah tertuang dalam PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Perlu diketahui, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, geram melihat banyak negara yang memungut pajak untuk layanan digital, seperti Netflix.

Negara Pam Sam ini akan membalas tindakan terhadap kebijakan pajak tersebut.

“Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu,” ungkap Kepala USTR, Robert Lighthizer, dikutip dari The Star, Kamis 4 Juni 2020.

Menurut konsultan dagang USTR, kebijakan perpajakan ini sedang direncanakan oleh negara-negara seperti Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris dan Indonesia.

https://m.industry.co.id/read/69155/...n-mulai-1-juli

[img]www.industry.co.id[/img]
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
740
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan