BastianSitompul
TS
BastianSitompul
Jajak Pendapat Mengenai Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Perkara Novel Baswedan
Jajak Pendapat Mengenai Tuntutan Jaksa
Perkara Novel Baswedan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6 2020) menuntut terdakwa Rahmat Kadir dan Rony Bugis selama 1 tahun pidana penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut kedua terdakwa telah mencederai institusi Polri tempat mereka bernaung meskipun menurut Jaksa perbuatan yang mereka lakukan tidak ada niat menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan. Aksi yang mereka lakukan hanya ingin menyiram cairan keras ke badan Novel Baswedan untuk memberi pelajaran.

Tuntutan yang dinilai ringan yang dijatuhkan JPU tersebut langsung ramai diperbicangkan publik karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi Novel Baswedan. Sebagian lagi menganggap JPU telah mengabaikan fakta-fakta persidangan bahkan ada yang meragukan kedua terdakwa tersebut adalah pelakunya sehingga meminta menghentikan persidangan.Sementaran yang lain mengungkapkan ada aktor dibalik perbuatan terdakwa yang tidak tersentuh.

Publik masih berharap pada persidangan terakhir nanti Hakim memutuskan berbeda dengan tuntutan Jaksa.

Jajak pendapat kali ini ingin mendapatkan persepsi masyarakat terhadap kasus tersebut. Karena itu Anda diundang untuk berpartisipasi menjawab pertanyaan yang tersedia di bawah ini
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 0 suara
Apakah keputusan yang sebaiknya dilakukan Hakim demi memenuhi prinsip Rule of Law dan
Memutuskan sama dengan tuntutan Jaksa
0%
Memutuskan lebih berat dari tuntutan Jaksa
0%
Memutuskan penghentian persidangan
0%
Tidak tahu
0%
0
373
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan