iNews.idAvatar border
TS
iNews.id
Istri Unggah Postingan Nyinyir soal Pemerintah, Prajurit TNI AD Ditahan 14 Hari


iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mendorong proses hukum kepada AL yang merupakan istri pajurit TNI AD, Serda K. AL diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial karena mengkritik pemerintah.

AL yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

AL melalui akun media sosialnya mengunggah link berita dan menambahkan komentar.

"Semoga Allah mengampuni dosa2mu pakde," tulis AL.

Unggahan tersebut juga dikomentari teman dari AL. Dia kembali bekomentar mengenai pemerintahan yang plin-plan.

Sementara itu, Serda K merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh). Dia mendapat hukuman kurungan 14 hari.

"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2020).

Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie. Jadwal sidang digelar pada di Makodim Pidie, Rabu (19/5/2020) pukul 10.00 WIB.

Diubah oleh iNews.id 25-05-2020 04:05
materaitempelAvatar border
devilkillmsAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan