iNews.idAvatar border
TS
iNews.id
Langgar Physical Distancing, Izin Rute Jakarta-Denpasar Batik Air Dibekukan


iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada maskapai anggota Lion Air Group, Batik Air. Sanksi tersebut diberikan karena melanggar aturan jaga jarak (physical distancing) di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, Batik Air terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 yang menjadi panduan operasional transportasi di tengah larangan mudik.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," kata Adita, Selasa (19/5/2020).

Dia menambahkan, Batik Air melanggar pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari total kapasitas kursi.

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata dia.

Adapun rute yang dibekukan izinnya yaitu Jakarta-Denpasar dengan nomor penerbangan (flight ID) ID6506.

Dia menegaskan Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemangku kepentingan transportasi udara. Dia berharap, seluruh pihak bisa mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku di tengah pandemi Covid-19.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” kata Adita.
Diubah oleh iNews.id 25-05-2020 04:05
Richy211Avatar border
normahwangsaAvatar border
devilkillmsAvatar border
devilkillms dan 4 lainnya memberi reputasi
3
971
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan