Sleipnir9
TS
Sleipnir9
Soal Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi Masyarakat

Foto: Pradita Utama

Jakarta - Pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait rencana iuran yang akan naik mulai 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, serta kelas III yang berlaku mulai 2021. Pihaknya menyebut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran telah memenuhi aspirasi masyarakat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan kenaikan iuran tersebut untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.

"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," kata Anas lewat keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Kebijakan baru yang mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan juga disebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung.

"Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur besaran iuran JKN-KIS yang baru. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung," ucapnya.

Anas memastikan dengan begini pembayaran ke rumah sakit (RS) akan jauh lebih tertib. Ia pun menginfokan jika data pembayaran RS bisa diakses untuk umum di website BPJS Kesehatan.

"Kondisinya sekarang jauh lebih baik untuk keuangan rumah sakit. Tentu sesuai dengan regulasi, artinya sistem akan disesuaikan. Kami sudah punya pengalaman untuk hal ini," ucapnya.

sumber
riansantoso4776darmawati040betiatina
betiatina dan 34 lainnya memberi reputasi
35
3.3K
97
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan