kadrunmerahAvatar border
TS
kadrunmerah
TEGAS! SEDERET SANKSI DARI ANIES BUAT PENGUSAHA YANG LANGGAR PSBB


Jakarta - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta masih terus berlaku. Dalam pelaksanaannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal ada sanksi keras bagi dunia usaha yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB di Jakarta.
Anies menyiapkan sanksi berupa penyegelan hingga denda puluhan juta rupiah. Misalnya untuk pengusaha rumah makan atau restoran, mereka wajib untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung alias take away.

Hal ini diatur dalam Pergub no 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Derah Khusus Ibukota Jakarta.

"Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara Langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar," bunyi pasal 7 ayat 1a, seperti dikutip detikcom, Senin (11/5/2020)

Apabila pengusaha ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan. Serta denda administratif mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Pengusaha akan berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP dalam pengenaan sanksinya. Satpol PP akan ditemani perangkat daerah terkait.

Hotel pun sama, masih dalam Pergub 41 tahun 2020 Anies meminta seluruh layanan hotel yang berpotensi menciptakan kerumunan wajib ditutup selama PSBB. Jika ada pengelola yang bandel, Anies sudah menyiapkan sanksi tegas berupa penyegelan dan denda.

Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi administratif, berupa penyegelan sementara fasilitas hotel hingga selesainya penerapan PSBB, hingga sanksi denda maksimal Rp 50 juta.

"Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000 ," bunyi pasal 8 ayat 1.


Anies juga membatasi ketat pekerjaan pada proyek konstruksi di Jakarta, apa hukumannya bila masih ada melanggar?

Masih dalam Pergub 41 tahun 2020, Anies menegaskan semua proyek konstruksi di Jakarta wajib membatasi aktivitas pekerja selama masa PSBB. Pimpinan proyek juga wajib melaksanakan protokol kesehatan pada lokasi pekerjaannya.

Anies pun sudah menyiapkan sanksi bagi proyek-proyek yang melanggar aturan PSBB. Sanksi pertama berupa teguran tertulis dan denda. Paling maksimal denda yang akan diterapkan sebesar Rp 50 juta.

"Teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.00," bunyi pasal 9 ayat 1 poin a.

Jika masih melanggar usai kena teguran maka Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan sementara kegiatan konstruksi, berupa penyegelan di kawasan proyek.

Penyegelan bakal dilakukan sampai penerapan PSBB berakhir di Jakarta. Pemberian sanksi akan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait," bunyi pasal 9 ayat 2.


https://finance.detik.com/berita-eko...g-langgar-psbb

Wan Tegas emoticon-Wakaka
anasabilaAvatar border
onikAvatar border
saeful07Avatar border
saeful07 dan 20 lainnya memberi reputasi
21
1.6K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan