vasilizaitsev
TS
vasilizaitsev
Momen Haru Zikria Bebas dari Tahanan, Peluk Cium Anaknya Erat-erat


Suasana haru keluarga Zikria Dzatil saat keluar dari tahanan karena penangguhan penahanan dikabulkan oleh polisi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020). [Suara.com/Arry Saputra]
Zikria sangat bersyukur atas pengabulan permohonan penangguhan penahanannya tersebut.

SuaraJatim.id - Tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil akhirnya menghirup udara segar untuk sementara waktu. Penangguhan penahanan terhadap dirinya, akhirnya dikabulkan oleh polisi pada Senin (17/2/2020).

Setelah dikabulkan Zikria pun keluar dari tahanan Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 13.10 WIB. Saat keluar dari ruang tahanan, ia langsung menggendong anaknya dan menciuminya.

Suasana haru mewarnai momen bebasnya Zikria, anaknya yang digendong memeluk erat ibunya. Zikria sangat bersyukur atas pengabulan permohonan penangguhan penahanannya tersebut.

"Dari penyidiknya banyak-banyak terima kasih telah membantu dalam proses ini. Saya diperlakukan sesuai prosedur. Sesuai semuanya, sangat baik serta kuasa hukum saya," ucap Zikria sambil menahan tangisannya.

Zikria mengaku hanya ucapan syukur dan terima kasih yang dapat ia sampaikan. Ia sangat menyesali perbuatannya. Ia berdoa semoga tidak mengulanginya lagi dan menjadi pengalaman hidup buat dirinya.

"Saya bingung mau bicara apa. Sekali lagi terima kasih. Semua menjadi pengalaman hidup saya. InsyaAllah saya dijaga sama Allah dan tidak mengulangi perbuatan yang memang salah," ujarnya.

Ditanya apa yang dilakukan setelah bebas, Zikria mengaku tidak akan langsung kembali ke rumahnya yang ada di Bogor. Ia masih mengurus kasusnya terlebih dahulu.

"Saya ke kantor pengacara saya dulu," kata Zikria.

Sementara itu, Kuasa Hukum Zikria Advent Dio Randy mengatakan, mengenai kelanjutan kasus kliennya tersebut akan diserahkan pihak kepolisian. Harapannya kasus ini dapat segera rampung.

"Untuk proses selanjutnya akan kita serahkan ke kepolisian. Nanti dilihat perkara ini lanjut atau SP3. Harapannya perkara ini untuk SP3 dan dari tersangka sangat menyesal atas yang dilakukan," jelasnya.

Advent menambahkan kliennya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Dalam seminggu, Zikria diwajibkan lapor pada hari yang ditentukan, yakni Senin atau Kamis.

Kontributor : Arry Saputra

Sumber : https://jatim.suara.com/read/2020/02...knya-erat-erat

Berita terkait : Dikeluarkan dari Penjara, Zikria Penghina Risma Wajib Lapor Seminggu 1 Kali
Diubah oleh vasilizaitsev 17-02-2020 08:37
MUF0REVERsebelahblog4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.5K
33
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan