yesknowAvatar border
TS
yesknow
Menjawab Statement Komnas HAM tentang WNI eks ISIS
Komnas HAM: Ada Kekeliruan Diksi soal Pemulangan WNI Eks ISIS





Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti keputusan pemerintah yang tidak jadi memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah menjadi Foreign Terorists Fighter (FTF) atau mantan kombatan ISIS ke tanah air.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan langkah berikutnya dari pemerintah jika 689 WNI eks ISIS tak jadi dipulangkan.

"Kalau tidak memulangkan, lantas langkah pemerintah selanjutnya apa, terutama terkait penegakan hukum. Jangan lupa sebagian dari mereka, terutama yang dewasa ikut terlibat dalam organisasi teroris, berdasarkan UU Anti Terorisme yang baru, pasal 12 A itu tindak pidana," kata Ahmad, Selasa (11/2/2020).

"Jika ikut pelatihan atau malah menjadi pelatih atau instruktur dalam pasal 12 B juga diancam hukuman maksimum 15 tahun. Kita belum jelas pemerintah akan melakukan langkah apa untuk penegakan hukum terhadap mereka-mereka ini. Yang anak-anak bagaimana? Juga kurang jelas," lanjut dia.

Menurutnya, pemerintah bisa mengambil langkah lain, yakni ikut mendorong peradilan internasional untuk mereka, terutama eks kombatan ISIS.

"Yang penting kita mesti melakukan langkah penegakan hukum bagi mereka. Pisahkan antara yang kombatan, baik pria maupun wanita dengan yang bukan kombatan. Kalau kombatan itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," ucap Ahmad.

Dia meminta WNI yang dipulangkan ke tanah air tidak langsung dikembalikan ke masyarakat, melainkan harus menjalani proses hukum lebih dulu. Menurut dia, selama ini ada kekeliruan diksi dengan istilah pemulangan WNI eks ISIS.

"Kan langkahnya penegakan hukum, kecuali pada anak. Jadi pemulangan bukan berarti lenggang kangkung begitu, tapi diproses secara hukum. Tadi sudah saya jelaskan UU Anti Terorisme kita yang baru bisa dipakai untuk menjerat mereka secara hukum. Selama ini memang ada kekeliruan memahami penyelesaian dengan menggunakan diksi pemulangan yang seolah-olah pelaku tindak pidana terorisme pulang tanpa proses hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Keputusan itu diambil usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighters) ke Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Menurut dia, 689 WNI eks ISIS itu kini berada di Suriah, Turki, dan beberapa negara lainnya yang terlibat FTF. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni demi menjaga 267 juta rakyat Indonesia.

"Karena kalau FTF ini pulang itu bisa jadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta tidak aman," ucapnya.

Kendati begitu, pemerintah masih akan mendata jumlah dan identitas WNI eks ISIS. Sementara untuk anak-anak di bawah umur 10 tahun, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkan mereka.

"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case," tutur Mahfud.

https://www.liputan6.com/news/read/4...n-wni-eks-isis

--------------------------------------------------------------------




WNI bandar narkoba di LN --> ideologinya masih NKRI, negara masih wajib membela.
WNI pembunuh di LN --> ideologinya masih NKRI, negara masih wajib membela.
WNI pemerkosa di LN --> ideologinya masih NKRI, negara masih wajib membela.

WNI jd tentara di LN --> ideologinya sdh keluar NKRI, negara gak ada kewajiban membela
WNI jd pejabat negara di LN --> ideloginya sdh keluar NKRI, negara gak ada kewajiban membela
WNI jd tentara ISIS di LN --> ideologinya sdh keluar NKRI, negara gak ada kewajiban membela


Quote:


ya terserah mrk aja, sesuai ideologi yg mrk anut.
Negara sama sekali tidak ada kewajiban membela & tdk mau membela. 
apalagi melindungi.

Sudah putus ideologinya dgn NKRI.
Mrk sdh bukan WNI

Krn yg ada yaitu : tentara & WN ISIS ex WNI, 
bukan WNI ex ISIS.

kok enak,
ex ISIS lsg dpt status WNI emoticon-Big Grin

emoticon-Traveller


Quote:


UU terorisme itu berlaku jika kejadiannya di dlm negeri.

kalo kejadiannya di LN, ya yg berlaku hukum di sono sesuai tempat kejadian.

& negara RI tidak akan melakukan pembelaan / perlindungan ke mrk.
mrk sdh dianggap murtad dari WNI dgn menjadi tentara ISIS
yg membela ISIS,
bukan membela NKRI.

Kalo ISIS menang, tentunya mrk akan menjadi WN ISIS.
Lalu kalo ISIS kalah, mrk pilih jd WNI lagi gitu ?? emoticon-Big Grin

emoticon-Ngakak

Diubah oleh yesknow 12-02-2020 08:22
14crownroyalAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 29 lainnya memberi reputasi
30
4.8K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan