rofari.sato
TS
rofari.sato
Cabuli Muridnya, Seorang Guru Ngaji di Aceh Selatan Ditangkap



Tapaktuan, Acehportal.com- Seorang guru mengaji di Aceh Selatan ditangkap polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak lelaki di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

Polisi mengamankan guru ngaji tersebut usai menerima laporan dari pihak keluarga. Ia ditangkap di rumahnya yang berada dalam Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, Jumat (7/2/2020) siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB.

Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, pelaku berinisial SF alias Tgk SF (39), seorang petani yang juga merangkap sebagai guru mengaji. Sementara korban, yakni MH (14) yang tak lain adalah muridnya.

"Peristiwa ini berawal sejak beberapa waktu lalu sekitar bulan Mei 2019 dan baru dilaporkan oleh korban ke orang tuanya kemarin, pelaku merupakan guru mengaji korban," ujar Direktur.

Bermula saat SF meminta korban untuk datang ke tempat pengajiannya dengan alasan hendak membersihkan Alquran. Korban pun pamit kepada orang tuanya untuk pergi ke tempat pengajian.

Setiba di tempat pengajian, korban melihat pelaku sedang berbaring di sebuah ruang sembari menceritakan bahwa pelaku bermimpi bertemu dengan seseorang berjubah putih.

Pria berjubah putih itu mengatakan, ungkap si pelaku, korban dapat menyembuhkan penyakit yang dialami pelaku dengan cara memijat.

"Korban disuruh duduk, pelaku menyingkap sarung yang dikenakan, pelaku menyuruh korban memegang dan mengoral alat vital disitulah terjadi perbuatan tak senonoh," ungkap Direktur.

Tak hanya sekali, perbuatan cabul ini pun berulang dan berlanjut hingga akhirnya korban yang tak tahan melaporkan hal ini ke orang tuanya. Sang guru ngaji ini pun dilaporkan orang tua korban ke polisi.


"Atas dasar itulah pelaku ditangkap, diamankan selembar sarung yang dikenakan pelaku, saat ini pelaku masih diproses lanjut," katanya.

SF dijerat dengan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

Polisi Juga Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Banda Aceh

Pelaku pencabulan sekaligus persetubuhan anak di bawah umur juga ditangkap di Banda Aceh, Kamis (5/2/2020) kemarin. Penangkapan ini juga dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

"Penangkapan di Kecamatan Banda Raya, pelaku yakni ND (49), tukang bangunan yang bekerja di rumah korban sekaligus tetangga korban," kata Agus.

Korban, jelas Direktur, adalah seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun. Dimana, saat itu korban dijemput pelaku dan dibawa ke rumahnya.

"Itu saat orang tua korban tidak di rumah, korban dicabuli dan disetubuhi. Korban melaporkan ke orang tua dan pelaku ditangkap. Kini masih diproses lanjut," tambahnya.

Sunnah



wajah pencabul atau pelaku kejahatan seksual dari tokoh agama selalu di blur dan dilarang untuk di tampilkan dimedia,

dengan alasan yg sama,
inilah alasan mengapa wajah tokoh agama dahulu juga dilarang untuk dilukis dan digambarkan.








king.aslan4iinchtien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.2K
13
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan