djinggo88Avatar border
TS
djinggo88
Gubernur Wayan Koster Legalkan Arak Bali
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Aturan itu membuat arak dan minuman tradisional Bali lainnya legal.

Legalisasi arak Bali itu diharapkan bisa mengangkat ekonomi rakyat. Koster menyebut Pergub ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020.

"Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam Pergub, maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali," kata dia, saat menyosialisasikan Pergub itu, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2) dikutip dari Antara.

Menurut Koster, Pergub yang terdiri dari IX Bab dan 19 pasal itu dilatarbelakangi oleh realitas bahwa minuman fermentasi khas Bali, seperti arak, tuak, dan brem Bali, merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Pulau Dewata.

"Ini perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," ucapnya.

Ia mengklaim Arak dan tuak Bali sudah sangat terkenal. Namun, pengembangannya selama ini masih terhambat karena ada Peraturan Presiden yang mengatur produksi minuman beralkohol tradisional termasuk dalam "negatif list".

"Untunglah ada jalan keluar, dengan mengaturnya dalam regulasi berupa Pergub," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.

Bahkan, Koster berencana untuk menggelar Festival Minum Arak Bali. "Nanti siapa yang minum paling banyak dan tidak mabuk, itu yang menjadi juara," katanya berseloroh.

Koster pun merinci ruang lingkup Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 itu meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Sedangkan pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal; dan brem atau arak Bali untuk upacara keagamaan. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Harus Berizin

Koster mengatakan Pergub tersebut membuat produsen, distributor, dan sub distributor minuman fermentasi ini harus memiliki izin.

"Semuanya harus legal, supaya nyaman semuanya. Saya memohon sekali, Pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan sampai disalahgunakan untuk cara-cara tidak sehat atau akal-akalan," katanya.

Orang nomor satu di Bali itu pun menginginkan dengan adanya Pergub tersebut, maka tata kelola dari hulu sampai hilir bisa sehat dan benar.

"Hal ini sebagai upaya kita bersama membangun perekonomian yang sehat. Supaya jangan nanti malah menjadi objek yang dikejar oleh aparat hukum," ujarnya.

Pergub 1/2020 itu pun mengatur bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Arak, tuak, dan brem Bali dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan; serta tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Minuman ini juga dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah," ucapnya.

Ia pun meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah setempat mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari petani jika izin-izin yang harus dikantongi produsen dan distributor sudah lengkap.

Pihaknya pun mengharapkan peran dari BPOM untuk membina para petani minuman fermentasi dari sisi kualitas dan cita rasanya.

"Dengan demikian, minuman tradisional kita bisa disuguhkan di hotel-hotel, dipajang di bandara, maupun disuguhkan dalam acara 'dinner' di rumah jabatan gubernur.

Koster pun meminta masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali itu.

"Saya juga akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan/atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri tuak, arak, brem Bali dan produk artisanal," tutupnya.

================================

CMIIW kl gk salah ini pergub adalah pergub pertama d indonesia yg melegalkan arak , selama ini minuman arak bali kerak jdi investasi negatif , dibuat dan dijual secara sembunyi-sembunyi. Tapi mirisnya , yg lokal di persekusi , yg impor malah merajarela , dan karena ilegal , kontrol quality susah dilakukan.. hasilnya adalah arak ilegal yg malah buat korban berjatuhan

kedepan-nya diharapkan arak bali akan jadi minuman khas dri indonesia yg bisa mendunia dan jdi ciri khas sama kya sake dri jepang / soju dri korea misal

emoticon-Ultah

sumber
Diubah oleh djinggo88 06-02-2020 03:26
bandarjigonkAvatar border
latifbastian123Avatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 12 lainnya memberi reputasi
11
1.9K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan