AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
Pinjaman Online dan Lika-Likunya


Forbes.com

Saat ini Pinjaman Online (Pinjol) yang istilah kerennya Fintech (Finance Technology) mulai bertumbuhan bak jamur di musim hujan, baik yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun tidak, seiring dengan perkembangan IT yang semakin pesat. Bahkan saat ini, setiap hari HP saya menerima iklan, SMS, Telpon dan Email penawaran Pinjaman Online.

Satu sisi, kehadiran Pinjol ini membawa dampak positif bagi masyarakat. Namun di sisi lain banyak pula efek negatif dan lika-likunya. Dampak positifnya misalnya dapat memperoleh pinjaman dengan relatif cepat dan mudah. Negatifnya, nasabah makin ketergantungan dengan pinjaman, bahkan bisa tergulung (bukan lagi terlilit) dengan utang.

Saya sendiri awalnya mengenal Fintech melalui sebuah SMS yang saya anggap ‘nyasar’, berisi pesan agar saya menyampaikan kepada seseorang, bahwa pinjamannya sudah jatuh tempo. Rupanya nomor saya dicantumkannya sebagai Kontak Darurat. Awalnya saya cuekin, namun akhirnya SMS nya semakin beruntun, bahkan mulai bernada ancaman dan intimidasi.

Karena penasaran dengan yang namanya Fintech itu, akhirnya saya coba cari dan instal aplikasinya dari Play Store. Dalam sebulan saya bikin 5 akun, Ternyata 4 diterima dan 1 ditolak. Kemudian saya bikin lagi beberapa akun, namun hanya 1 yang lolos verifikasi. Dari situ saya bisa sedikit memahami lika-liku Pinjol tersebut, yang dapat saya jelaskan sebagai berikut:


1. Tidak Cukup Hanya Modal KTP



Pinjol itu tidak semudah yang mereka iklankan, bahwa cukup modal KTP saja. KTP hanya sebagai identias calon nasabah, yang diperkuat dengan Deteksi Wajah. Yang mereka tekankan sebenarnya adalah pekerjaan dan penghasilan calon nasabah itu sendiri. Karena itu, kadang mereka minta dokumen tambahan seperti SIM, Kartu Keluarga, NPWP, Kartu BPJS, Kartu Karyawan/Pegawai, serta slip gaji / rekening koran sebagai bukti penghasilan.

Yang paling menyebalkan itu, saat pengisian Data Pekerjaan, sudah dipilih Wiraswasta, Nelayan atau Petani, namun pada kolom berikutnya tetap harus diisi nama perusahaan tempat bekerja dan nomor telponnya (harus nomor telpon rumah /PSTN). Saya tidak mengerti dengan form dari Fintech yang seperti ini.

Kalaupun ada Fintech yang gampang persetujuannya hanya modal KTP, biasanya mereka menerapkan bunga yang tinggi, yang mungkin sebagai Manajemen Risiko, atau memanfaatkan masyarakat yang kepepet dengan kebutuhan uang, yang ‘terpaksa’ harus minjam.


2. Menghubungi Kontak Darurat

Kontak Darurat adalah salah satu hal yang wajib diisi saat mau mengajukan pinjaman. Minimal mencantumkan 2 nomor telepon aktif dari kalangan keluarga atau teman dekat. Pada dasarnya fungsi Kontak Darurat ini hanya untuk sarana komunikasi jika nasabah tak bisa dihubungi saat menunggak pembayaran. Namun beberapa Fintech justru menghubungi kontak ini saat verifikasi calon nasabah. Bukan hanya mengecek keaktifan nomor tersebut, tapi juga menanyakan kebenaran data yang diisi calon nasabah.

Di sini kadang kebanyakan calon nasabah menjadi risih dan merasa tak enak, karena orang lain tahu kalau dia mau pinjam uang. Apalagi jika yang dihubungi itu adalah telpon kantor atau perusahaan, yang bikin semua karyawan dan atasan tahu hal itu. Tapi mau gimana lagi, begitulah prosedur dari Fintech tersebut, yang harus diterima calon nasabah sebagai lika-liku untuk mendapatkan Pinjaman Online.


3. Ditagih Sebelum Jatuh Tempo

Biasanya, 3 hari sebelum jatuh tempo, semua kontak nasabah sudah dihubungi, baik melalui SMS, Email, dan Pesan dalam Aplikasi. Pada intinya sih tujuannya hanya untuk mengingatkan, namun yang menyebalkan adalah ditelpon langsung yang memperdengarkan suara rekaman peringatan, atau suara CS langsung, yang dengan tegas menanyakan, “Kapan bayar?” Dijawab “Sore”, dicecar lagi, “Pastinya jam berapa? Pembayarannya lewat apa?”

Peringatannya seolah-olah nasabah sudah telat bayar, dan waktu menelponnya pada jam kerja yang terkadang bikin nasabah malu kedengaran / diketahui teman-teman kalau ditelpon Fintech. Tapi inilah risiko dan lika-liku yang mesti diterima nasabah Pinjol.


4. Bunga Relatif Tinggi

Pengamatan saya, rata-rata Fintech menerapkan bunga harian sebesar 0,8% dengan tenor hingga 30 hari, dan kadang ditambah biaya administrasi. Ada yang tidak mengenakan biaya administrasi, tapi bunganya lebih tinggi, atau bunganya lebih rendah tapi biaya administrasi lebih tinggi. Jadi sama saja pada hakikatnya. Simpulannya, rata-rata setiap Fintech mengambil keuntungan 25% atau sekitar Rp.250.000,- untuk setiap pinjaman Rp.1.000.000,- dengan tenor 30 hari.


5. Dioper Sana Sini

Bagai bola aja lagi, kadang sebuah Fintech menolak permohonan calon nasabah, dan seolah memberikan solusi dengan menyarankan Fintech lain. Namun belum tentu juga Fintech yang direkomendasikan itu dengan mudah menyetujui, bahkan justru kadang lebih sulit prosedurnya, atau bunganya lebih tinggi.

Yah begitulah di antara lika liku berurusan dengan Fintech. Kalau saran saya, jika memang harus berhubungan dengan Pinjol, cukup punya 2 akun, yang tentunya dipilih yang lebih ringan bunganya, lebih panjang tenornya, lebih ramah penagihannya, dan yang lebih penting lagi terdaftar di OJK.
***
Diolah berdasarkan pengalaman sendiri.
Diubah oleh Aboeyy 01-02-2020 15:03
anasabilaAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 24 lainnya memberi reputasi
25
8.3K
133
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan