juraganjatimAvatar border
TS
juraganjatim
Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Berulah
Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Berulah
19 Jan 2020, 00:55 WIB

Jeruji besi tak membuat Ratu Keraton Agung Sejagat jera. Fanni Aminadia kembali berulah di tengah jeratan kasus penipuan dan pembuat keonaran yang diusut Polda Jawa Tengah.

Mengiba ingin berkabar ke kerabat, dia meminjam ponsel seorang polisi. 

Bagai air susu dibalas dengan tuba, Fanni ternyata memanfaatkan ponsel itu untuk memperbarui unggahan di akun Instagramnya. Melalui akun @fanniadia_tbtd, Fanni mengunggah foto seorang wanita mencium pipinya. Foto diambil di sebuah ruangan. Fanni membalas pelukan itu dengan wajah ceria. 

Dia juga menulis caption foto tersebut. Tak tanggung-tanggung, keterangan foto ditulisnya dengan panjang lebar.

"Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi. Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami????

Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media. Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media. Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?... Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar aparatur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap....," tulis Fanni.

Kepada Merdeka, polisi membenarkan akun tersebut milik Fanni.

Unggahan itu di-posting 3 hari lalu, Rabu, 15 Januari 2020 atau sehari setelah Fanni dan suaminya yang mengaku Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santosa ditangkap polisi.

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto, mengakui kejadian itu benar adanya. Fanni sempat meminta izin polisi agar memberikan ponselnya.

"Kita beri kesempatan waktu itu, nanti kita dikira memperlakukan kayak tersangka teroris, padahal kita kooperatif, kasih makan, kasih minum, dia sendiri yang enggak mau makan," kata Budi Haryanto, Sabtu (18/1/2020).

 

Fanni sendiri merupakan otak dari pendirian Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Hasil penyidikan polisi mengungkap, Kerajaan Agung Sejagat merupakan ide murni dari Fanni. 

Sebelum di Purworejo, kerajaan yang sama juga sempat akan didirikan di Yogyakarta. Namun, ada penolakan dari masyarakat. Terlebih, mayoritas masyarakat Yogyakarta masih mengagungkan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

"Ditolak di Jogja, kemudian mereka mendirikan kerajaan di Jawa Tengah. Pengikutnya lebih dari 400 orang," ungkap Kapolda Jateng Irjen Polisi Rycko Amelza Dahniel, Rabu, 15 Januari 2020. 

Fanni dan suaminya, bukanlah warga Purworejo. Keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.

Selain itu, kapolda mengungkap, sosok permaisuri itu bukanlah istri sah sang 'raja' Keraton Agung Sejagat.

"Fanni yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," ujar Rycko.


Konon, Toto dan Fanni baru sepekan menjabat sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. Keduanya kini hanya bisa menundukkan kepala di hadapan polisi.

Baju kebesarannya tak lagi bisa dikenakan. Apalagi mahkota kerajaan.

Tubuh keduanya kini terbalut seragam biru bertuliskan "Tahanan (Direktorat tahanan dan barang bukti) Polda Jateng". 

Fanni sang permaisuri mengenakan seragam tahanan bernomor 1, sedang Toto Raja Kerajaan Agung Semesta mengenakan seragam tahanan dengan nomor 2. 

Polisi menjerat "raja" dan "ratu" itu dengan pasal berlapis.

"Kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/1/2020).

Iskandar menyatakan, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk menganalisa kasus Keraton Agung Sejagat. Disimpulkan, terdapat unsur pidana di dalamnya.

"Sesuai pasal yang disangkakan, mereka terancam 10 tahun kurungan penjara," ujar dia.

Kepada penyidik, keduanya memberikan keterangan berbelit-belit. Mereka juga bersikukuh pada ceritanya tentang Keraton Agung Sejagat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kepada penyidik, raja dan ratu gadungan tersebut mengaku sebagai keturunan dari Kerajaan Majapahit. Kemudian mereka mendirikan Keraton Agung Sejagat pada 2018.

Mereka kemudian menceritakan tentang perjanjian Kerajaan Mataram dengan Portugis. Kerajaan Mataram sebagai Majapahit membuat perjanjian dengan Portugis pada 1518. Perjanjian itu berisi tentang penguasaan rempah-rempah selama 500 tahun. Setelah 500 tahun, tidak ada lagi ikatan dari Portugis.

Dari situlah, Fanni mengaku mendapat "bisikan" untuk mendirikan Kerajaan Mataram kedua. Kemudian, tercipta Keraton Agung Sejagat.

"Jatuhnya 500 tahun ini di tahun 2018. Makanya mereka setelah berakhirnya 500 tahun itu punya inisiatif yang katanya mendapatkan wangsit mendirikan Kerajaan Mataram kedua," ujar Iskandar menirukan pengakuan Toto dan Fanni.

Menurut polisi, keduanya sudah menyusun dengan matang struktur organisasinya. Susunan itu dirancang dengan detil. Contohnya, pimpinan tertinggi ada di tangan raja. Sementara, di bawah raja ada 13 menteri yang membawahi gubernur-gubernur dan lurah.

"Artinya, ini orang terlalu pinter," kata Iskandar.

Lalu, bagaimana bisa keduanya mempengaruhi masyarakat untuk bergabung Keraton Agung Sejagat?

Berdasar penyidikan polisi, mereka merekrut orang-orang yang berpengetahuan sempit. Juga mengiming-imingi warga akan diangkat sebagai pengurus kerajaan dengan gaji dalam bentuk dolar. 

"Karena menurut dia punya tabungan di Swiss dalam bentuk dolar," kata Iskandar.

Namun, sebelum mendapatkan gaji yang terkesan "wah" itu, setiap calon pengikutnya diminta menyetor uang Rp 3 juta sampai Rp 30 jutaan.

"Jadi sudah ada yang menyetor sampai setahun pun tidak dapat jabatan," tutur Iskandar.

Dengan jumlah pengikut ratusan, ada dugaan, uang yang diraup pasangan nikah siri itu tak sedikit. Polisi mengaku masih menghitung jumlah uang yang terkumpul dari hasil penipuan tersebut.

Untuk menguak motif Toto dan Fanni mendirikan kerajaan dan mencari pengikut, polisi akan memeriksa kejiwaan keduanya.

"Nanti dimintakan keterangan dari psikologi artinya kalau dinyatakan gila ya tentu perkara ini tidak bisa diteruskan," kata Iskandar.

Yang jelas, lanjut dia, dari kacamata hukum perbuatan Toto dan Fanni memenuhi unsur pidana. Ini sesuai dengan pendapat sejumlah ahli yang dimintai pendapat oleh kepolisian. 

"Ini pidana murni," kata Iskandar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sumber

#juraganjatim #RatuKeratonAgungSejagat
Tag Terkait
Ratu Keraton Agung Sejagat

eriksaAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 19 lainnya memberi reputasi
20
16.5K
124
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan