OdlevaAvatar border
TS
Odleva
Ada Aturan Baru, Debt Colletctor Sekarang Gak Bisa Main Rampas Sembarangan
Bagi sebagian orang debt collector adalah sosok menakutkan yang sering merampas kendaraan kredit seenaknya ketika pemilik menunggak atau macet ditengah jalan.

Sekarang kalian bisa bernafas lega sebab Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menegaskan jika pihak Leasing dilarang sita kendaraan sepihak dan proses penyitaan baru boleh dilakukan jika ada keputusan dari pengadilan.
Tapi kredit macet juga tidak dibenarkan, ketika pemilik mengalami kesulitan dan macet membayar tagihan maka pihak Leasing gak mau tahu bagaimana bisa nasabahnya bisa membayar tunggakan dengan segera. Maka tidak sedikit pihak Leasing yang kemudian menyewa jasa debt collector untuk menguber-nguber si penunggak dan disinilah masalah itu terjadi.



Karena tidak semua debt collector menjalankan tugasnya dengan sopan dan dengan cara yang halus. Aksi mereka sering diwarnai dengan perampasan kendaraan dengan cara yang cenderung memaksa. Bahkan banyak video yang viral di medsos seorang debt collector merampas motor milik nasabah dengan cara yang brutal.
Tapi sepertinya cara tersebut sudah tidak bisa dilakukan lagi per Januari 2020 ini. Lewat keputusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi ada payung hukum untuk melindungi mereka yang jadi korban debt collector dengan cara perampasan.

Fokus utama dari keputusan yang dibuat MK tersebut adalah perusahaan Leasing tidak bisa lagi melakukan penarikan objek jaminan fidusia baik itu rumah ataupun kendaraan secara sepihak tanpa melalui permohonan eksekusi lewat pengadilan negri.

Disana dituliskan jika penerima hal fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negri. Namun ada pengecualian yakni jika ada kasus istimewa dimana debitur mengakui adanya wanprestasi maka leasing baru diperkenankan untuk melakukan eksekuis tanpa melalui pengadilan.

Wanprestasi yang dimaksud adalah ketika pihak debitur maupun kreditur bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi.



Keputusan MK ini muncul atas dampak dari gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Aprilian Dewi dimana mereka resah atas perlakukan debt collector yang sering merampas barang secara semena-mena.

Namun tetap, dengan aturan baru ini kalau namanya hutang harus dibayar dan jangan sampai melarikan diri dari tanggung jawab.

Referensi : iwanbanaran.com(15/1/2020).

0
303
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan