banihartoyoAvatar border
TS
banihartoyo
KPK Bakal Periksa Sekjen PDIP


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk penyidikan kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Namun Ali belum mau merinci kapan tepatnya waktu untuk pemanggilan Hasto tersebut.

Disela-\sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah bila ada anggapan terjadi negosiasi untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW). Hasto mengatakan aturan main KPU yang berkaitan dengan PAW tak bisa diubah dan jelas.

"Kami tidak pernah proses negosiasi, karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas, dan diatur berdasarkan ketentuan suara. Kami punya pengalaman ketika bapak almarhum. Ada seorang tokoh PDI, yang ketika pemilu meninggal, dan kami menetapkan proses PAW berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan," ujarnya.

Hasto menjelaskan, terkait PAW caleg PDIP, KPU telah mengeluarkan putusan pada Januari 2019 yang memutuskan Riezky Aprilia tetap sebagai PAW. Jadi, menurut dia, tidak perlu ada upaya-upaya meloloskan caleg PDIP lain.

Kejahatan Demokrasi

Terpisah, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Jakarta, Prof Suparji Ahmad mengatakan, KPK harus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Komisoner KPU Wahyu Setiawan. Apalagi setiap keputusan yang dikeluarkan KPU adalah kolektif kolegial (keputusan bersama). Sehingga tidak mungkin Wahyu Setiawan bekerja sendiri dalam memutuskan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Rekening Wahyu Setiawan juga perlu dikorek. Karena tidak wajar pejabat KPU memiliki harta Rp12 miliar. Jika terbukti harta yang dimilikinya tidak sesuai profil nya maka layak kena Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Suparji Ahmad di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Selain itu, sambung Suparji, KPK juga harus memeriksa sejumlah pengurus PDIP jika memang ada rekomendasi dari DPP terkait pergantian antar waktu (PAW) di DPR seperti yang diminta Harun Masiku. Bila ada rekomendasi dari DPP maka PDIP masuk dalam kategori kejahatan korporasi sehingga partai berlambang banteng moncong putih tersebut layak untuk dikenakan sanksi. Oleh karena itu KPK juga harus memeriksa seluruh anggota komisioner KPU agar kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan bisa tuntas.

"KPK tinggal mengembangkan alat bukti yang lain seperti bukti petunjuk surat-suratnya dari DPP. Kalau memang ada indikasi surat rekomendasi dari DPP yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam proses menggugurkan seseorang sebagai anggota legislatif," jelasnya.

Aktor Lain

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz juga mendesak KPK untuk membongkar keterlibatan aktor lainnya dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini," ujar Donal Fariz dalam keterangan persnya, Jumat (10/2/2020).

Donal menuturkan berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Kamis (9/1/2020), terungkap sejumlah fakta menarik.

Di antaranya adanya perintah salah satu pengurus DPP PDIP yang memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Selain itu terdapat pula fakta yang menyebutkan PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas. Berdasarkan fakta-fakta itu telah menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Padahal, kata Donal, ketentuan penggantian calon terpilih telah diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya."

"Dalam hal ini menurut KPU yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu. Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas," ujar Donal.

"Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktek suap," sambung dia.

tusbol

tolong sekalian ketua PDIP nya juga diseret diperiksa pak
lenonfloydAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.4K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan