RSKOJakartaAvatar border
TS
RSKOJakarta
Tanya Lima O, Apakah itu ? Yang Belum Tau, Nyok Dah Dibaca



Masyarakat masih banyak yang belum terpapar menyangkut penggunaan obat yang tepat dan benar. Banyak obat yang beredar yang kemudian di komsumsi masyarakat sebagai upaya penyembuhan penyakit yang diderita.

Menurut data WHO, lebih dari 50 persen obat di dunia diresepkan dan digunakan secara tidak tepat. Kesalahpahaman penggunaan obat tanpa petunjuk yang tepat, dapat mengakibatkan terapi atau pengobatan yang dijalani kurang efektif dan efisien.



Menurut Kepala Instalasi Farmasi, Dwi Heni Nurwinda Sari, S.Farm., Apt. “Masyarakat sebaiknya dalam mengomsumsi obat harus tau tentang lima O. Tapi masih ada hal lain selain lima O yang patut diperhatikan. RSKO Jakarta merupakan Rumah Sakit Khusus NAPZA sehingga pasien dan keluarga wajib memperhatikan legalitas dari obat. Masyarakat sebaiknya mengecek nomor registrasi dikemasan atau dengan memastikannya di website/portal BPOM” ungkap nya di Instalasi Farmasi RSKO Jakarta (9/1/2019).

Ketidaktepatan dalam penggunaan obat dapat berupa penggunaan obat secara berlebihan (overuse), penggunaan obat yang kurang (underuse) dan penggunaan obat tidak tepat indikasi, dosis, cara dan lama pemakaian (misuse), adalah penyebab utama timbulnya persoalan lain seperti kekebalan bakteri lain dari obat akibat kesalahan penggunaan antibiotik tanpa petunjuk dokter. 

Untuk itu agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan obat mari mengenal konsep Lima O, Cara Cerdas Mengomsumsi Obat. Konsep Lima O ini digaungkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Fasilitas kesehatan diharapkan mengkampanyekan konsep lima O ini.
_
1.   Obat Ini Apa Nama dan Kandungannya?  
Sebaiknya kita mengetahui dan mengenali jenis obat apa yang akan dikonsumsi. Nama obat pada kemasan dapat berupa nama generic saja atau NAMA DAGANG (merek) diikuti nama zat berkhasiat. Nama Generic adalah nama zat berkhasiat dalam obat.

Diharapkan kita dapat memahami obat tersebut termasuk obat generik atau bukan, termasuk golongan obat keras atau obat bebas, dan apa kandungan obat tersebut. Jika obat menggunakan nama dagang, diharapkan masyarakat memahami bahwa beberapa nama dagang yang berbeda dapat memiliki kandungan yang sama.

Kandungan obat (komposisi) dapat terdiri dari satu jenis obat / zat berkhasiat (tunggal) atau beberapa obat / zat berkhasiat (kombinasi). Komposisi biasanya mencantumkan nama generic atau nama kimia.

Dengan mengetahui obat apa nama dan kandungannya akan membuat masyarakat dapat memahami bahwa khasiat obat ditentukan oleh zat berkhasiat yang dikandungnya, bukan oleh merek dagangnya. Hal ini juga dapat meluruskan mispersepsi tentang obat generik. 
_
2.   Obat ini apa KHASIATnya?  
Khasiat atau indikasi obat adalah efek positif yang telah terbukti dan diharapkan muncul pada pengobatan. Khasiat obat berasal dari kandungan zat berkhasiat (komposisi) bukan dari merek obatnya.

Patut kita ketahui bahwa tujuan suatu pengobatan dengan menggunakan obat tertentu dapat tercapai jika obat diberikan sesuai indikasi. Masyarakat atau pasien diharapkan dapat memahami indikasi atau khasiat dari obat yang dikonsumsi.       
_
3.   Obat ini berapa DOSISnya?  
Dosis merupakan takaran untuk menghasilkan khasiat yang diharapkan pada satu kali penggunaan atau interval waktu yang ditentukan. Dosis sesuaikan dengan usia, berat badan, tingkat keparahan penyakit dan tujuan pengobatan. Penggunaan obat melebihi dosis yang dianjurkan dapat berakibat terjadinya keracunan.

Efek yang dihasilkan suatu obat di dalam tubuh, juga tergantung pada dosis yang digunakan. Obat yang diberikan dengan dosis berlebih dapat melampaui ambang batas keamanan, sedangkan dosis kurang dapat menyebabkan efek terapi tidak tercapai. Sebaiknya kita mengonsumsi sesuai dosis yang dianjurkan oleh dokter dan mengingat / mencatat informasi oleh apoteker.
_
4.   Obat ini bagaimana CARA MENGGUNAKANnya?  
Ada berbagai bentuk sediaan obat yang digunakan sesuai tujuannya. Masing-masing bentuk sediaan diproduksi menggunakan bahan tambahan tertentu yang memudahkan obat yang dikandung untuk diserap oleh tubuh. Obat dalam digunakan melalui mulut (oral), hendaknya tidak digunakan melalui bagian lain misalnya pada kulit. 

Cara menggunakan obat disesuaikan dengan bentuk sediaan obat, informasi tambahan yang diberikan, dan kondisi khusus yang dibutuhkan. Sebaliknya, obat luar yang digunakan tidak melalui mulut, harus digunakan sesuai cara penggunaannya. Misalnya obat suppositoria digunakan melalui anus, tidak boleh ditelan.  Obat juga hendaknya digunakan pada durasi waktu yang sama dalam satu hari. Misalnya obat harus digunakan 3 kali sehari, dapat diartikan digunakan setiap 8 jam (24 jam dibagi 3).

Hal ini untuk memastikan obat tersedia dalam darah dengan kadar yang merata dalam satu hari. Dengan demikian efek pengobatan diharapkan dapat tercapai sesuai tujuan. 

Obat dapat berupa berbagai bentuk, untuk tablet, kaplet atau kapsul ditelan dengan bantuan air minum. Sirup kering dilarutkan dulu dengan air matang sesuai volume yang ditentukan sebelum digunakan sesuai takaran.

Salep dioleskan pada bagian tubuh yang sakit. Supositoria dimasukkan kedalam anus. Obat tetes mata diteteskan secara tegak lurus pada kelopak mata.
_
5.  Obat ini apa EFEK SAMPINGnya?  
Beberapa obat dapat menyebabkan efek samping tertentu yang seringkali tidak diharapkan. Ada efek samping yang dapat ditolerir, seperti mengantuk, sehingga harus menghindari berkendara jika sedang mengonsumsi obat tersebut, atau mengiritasi lambung, sehingga harus digunakan setelah makan saat lambung berisi makanan. 

Efek samping merupakan setiap kemungkinan efek tambahan obat yang dapat merugikan. Ada juga efek samping yang lebih mengganggu bahkan berbahaya, misalnya alergi dan gangguan fungsi hati atau ginjal.

Masyarakat hendaknya waspada terhadap efek samping obat, jika dirasakan ada efek samping, penggunaan obat dihentikan dan segera konsultasi dan melapor pada fasilitas kesehatan terdekat.

--***--
Selain Tanya Lima O ini, masyarakat diharapkan dapat bertanya hal lain yang diperlukan terkait dengan obat yang akan dan sedang dikonsumsi. Bila kita belanja di minimarket dan warung tersedia obat bebas yang dapat diperoleh tanpa resep dokter. Untuk itu masyarakat sebaiknya menelaah semua informasi tercantum dalam kemasan dengan jelas.

Sedangkan pada obat keras yang diperoleh dengan resep dokter, masyarakat dapat bertanya pada dokter yang meresepkan atau pada apoteker pada saat menebus resep.
___
Mari selamatkan generasi, Salam hangat RSKO Jakarta
Twitter (DI SINI) Instagram (DI SINI) Facebook (DI SINI) Web (DI SINI )



0
2.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan