vasilizaitsevAvatar border
TS
vasilizaitsev
Polisi Larang Skuter di Jalur Sepeda, Pergub Anies Tak Berlaku?


Foto:Ilustrasi skuter listrik ( Lamhot Aritonang)

Jakarta - Polisi tidak hanya melarang skuter listrik mengaspal di jalan raya dan trotoar. Skuter listrik baik pribadi maupun sewaan, dilarang menggunakan jalur sepeda.

"Ya enggak boleh (menggunakan jalur sepeda)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Rabu (27/11/2019).

Yusri mengatakan, skuter listrik hanya diperbolehkan dipergunakan di kawasan tertentu. Misalnya, di kawasan GBK dengan syarat-syarat tertentu.

"Skuter itu sudah ditentukan harus di kawasan tertentu misal GBK, tempat wisata Ancol dan beberapa tempat tertentu lainnya," lanjut Yusri.

Bagi pengguna skuter listrik yang melanggar, polisi mengenakan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna skuter yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda tilang sesuai Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009.

Adapun, Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250ribu."


Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009:

"(1) Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau e.mengalihkan arah arus Lalu Lintas."


Sementara, Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, justru mengatur penggunaan skuter di jalur sepeda. Dalam Pergub tersebut, skuter termasuk salah satu sarana transportasi yang boleh melintasi jalur sepeda. Di Kamus Besar Bahasa Indonesia, skuter adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan ukuran roda yang kecil dan tidak berjeruji kawat. Pengertian itu sesuai dengan skuter listrik, yang memiliki motor listrik.

Berikut bunyi Pasal 2 Pergub DKI No 128 Tahun 2019 yang berbunyi:

Ayat (1):

Lajur sepeda diperuntukan bagi:
a. sepeda; dan
b. sepeda listrik.

Ayat (2)

Selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lajur sepeda dapat dilintasi:
a. otopet;
b. skuter;
c. hoverboard; dan/atau
d. unicycle


Melihat ketentuan pada Pergub tersebut, apakah pelarangan skuter listrik di jalur sepeda menjadi bertolak belakang dengan Pergub tersebut?

"Tapi kan sekarang sudah ditentukan (penggunaan skuter) di kawasan tertentu," jawab Yusri.


Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4800...s-tak-berlaku/

Quote:


Quote:
Diubah oleh vasilizaitsev 28-11-2019 10:40
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
8.9K
100
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan