singawallah
TS
singawallah
Perbedaan Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina dan Gubernur DKI Anies Baswedan


TRIBUNMANADO.CO.ID - Perbedaan gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Menteri BUMN, Erick Thohir mengumumkan bahwa Ahok bakal menjadi Komisaris Utama Pertamina, Jumat (22/11/2019) sore.

Berhasil menduduki jabatan penting tersebut, lalu berapa jumlah gaji Ahok di Pertamina?

Dilansir TribunWow.com dari Tribun Timur, sebagai Komisaris Utama Ahok akan mendapat miliaran rupiah.

Berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, gaji dan imbalan untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau sekitar Rp 671 miliar per tahun.

Sedangkan Rp 671 miliar dibagi 17 orang direksi dan komisaris yakni Rp 39 miliar.

Maka gaji per bulan Ahok sekitar Rp 3,25 miliar.

Jumlah gaji itu rupanya melampaui jumlah gaji Presiden.

Sedangkan, Presiden Jokowi digaji Rp 62,74 per bulan.

Jumlah gaji presiden itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Lalu bagaimana perbandingan jumlah gaji Ahok dengan jumlah gajinya saat masih memimpin DKI Jakarta.

Sedangkan, kini posisi Ahok telah digantikan oleh Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.

Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok mendapatkan gaji senilai Rp 8,4 juta per bulan.

Kendati demikian, ia masih mendapatkan Biaya Penunjuang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu berdasakan Perturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000.

Sedangkan, BPO Gubernur DKI Jakarta mencapai hingga miliaran rupiah.

Dengan gaji yang cukup besar itu, lantas apa tugas dan kewenangan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, tugas utama Ahok adalah mengawasi.

Ia berhak mengawasi direksi dalam mengurusi perusahaan serta memberikan nasehatnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 31 Undang-undnag Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu pernjawabara lengkap tugas dan wewenang Komisaris BUMN tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentan Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubabaran BUMN.

Tugas dan wewenang Komisaris BUMN lebih tepatnya tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59
Ad

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN. (TribunWow.com/Mariah Gipty)


https://manado.tribunnews.com/amp/20...aswedan?page=1



kadrun bunuh karir politik,tapi Tuhan buka jalan rejekiemoticon-Angkat Beer


liee4iinchtien212700
tien212700 dan 15 lainnya memberi reputasi
12
67K
48
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan