juraganjatimAvatar border
TS
juraganjatim
Pendaftaran CPNS 2019 dibuka di sscn.bkn.go.id, simak cara daftar, formasi, syarat 😊

Senin, 11 November 2019 02:41
Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka di sscn.bkn.go.id, Simak Cara Daftar, Formasi, Syarat, Jadwal Lengkap
   

Proses pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai dibuka pada Senin (11/11/2019).

Anda bisa mendaftar secara online melalui link pendaftaran SSCN.BKN.go.id.

Atau mengakses situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id lalu klik SSCN dan Anda diarahkan ke link pendaftaran sscn.bkn.go.id.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter @BKNgoid mengisyaratkan jadwal pendaftaran CPNS 2019 tersebut.

"#sobatBKN, mimin dapet bisikan bahwa akan ada sesuatu pada 11.11.19 11.11 PM

Info ini valid mimin dapatkan dr intelijen, tapi kira-kira apa ya? Bukan diskon belanja online pastinya," tulis akun resmi BKN.



BKN sebelumnya sudah menyampaikan tahapan penerimaan, pendaftaran, dan seleksi CPNS 2019. Gimana selengkapnya?

Simak pendaftaran CPNS 2019 dibuka di sscn.bkn.go.id, berikut cara daftar, formasi, syarat, jadwal lengkap dikutip tribun-timur.com dari berbagai sumber:

Cara Pendaftaran

Berdasarkan informasi resmi BKN dikutip dari Kompas.com, berikut 8 langkah pendaftaran online CPNS 2019.

Pertama, pelamar membuka link sscasn.bkn.go.id atau langsung login situs sscn.bkn.go.id.

Kedua, pelamar membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.

Lalu login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Setelah itu, unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun.

Pelamar melengkapi biodata. Pastikan data yang diisikan telah benar.

Pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan. Kemudian, lengkapi data yang ada.

Unggah sejumlah dokumen persyaratan ke dalam portal SSCASN.

Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019.

Data pendaftaran akan diverifikasi. Lalu, daftar peserta yang dinyatakan lolos atau tidak akan diumumkan

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pendaftar CPNS 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah selama 3 hari pascapengumuman.

Jadwal Penerimaan dan Seleksi

Pemerintah akhirnya mengeluarkan jadwal dan tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2019, bisa mempersiapkan diri dan dokumen sejak sekarang.

Menurut jadwal resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (17/10/2019) malam, tahapan CPNS akan dimulai pada akhir Oktober 2019 ini.

Tahapan rekrutmen CPSN 2019 akan berlangsung hingga April 2020.

“Untuk pengumuman pendaftaran dijadwalkan akan berlangsung pada akhir Oktober hingga awal November 2019,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com.

Setelah itu, pengumuman pendaftaran akan dilanjutkan dengan pembukaan registrasi secara daring (online) melalui portal SSCASN pada November 2019.

Pada Desember 2019, dijadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Proses rekrutmen CPNS 2019 berjalan lintas tahun atau sampai tahun depan.

Pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan pada Januari 2020.

Pelaksanaan SKD dijadwalkan berlangsung Februari 2020.

Hasil SKD rencananya diumumkan pada Maret 2020 diikuti dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Integrasi kedua hasil seleksi dijadwalkan akan berlangsung pada April 2020.

Formasi CPNS 2019

Masih dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, alokasi untuk CPNS 2019 sebanyak 197.111 formasi.

Dari jumlah itu, ada 37.854 formasi untuk instansi pusat dan 159.257 formasi instansi daerah.

Ridwan mengatakan, ada empat formasi yang akan diberikan porsi besar dalam CPNS kali ini.

Berikut rincian 4 formasi dengan alokasi kursi terbesar pada CPNS 2019, dikutip dari video resmi yang dirilis BKN melalui akun Youtube BKN:

Guru sebanyak 63.000-an formasi.

Tenaga kesehatan (bidan, dokter, dokter gigi, perawat, dan sebagainya) sebanyak 31.000-an.

Tenaga teknis fungsional 23.000-an.

Tenaga teknis lainnya 28.000-an.

Terkait dengan formasi selain kesehatan dan pendidikan, lanjut Ridwan, tetap akan dialokasikan.

"Kurang lebih yang berlatar pendidikan selain itu (humaniora, sosial, teknik), itu pasti akan dibutuhkan," ujar dia.

Namun, ia belum bisa memberikan keterangan secara rinci mengenai jumlah dari formasi-formasi tersebut.

Sementara itu, instansi masing-masing akan mengumumkan pengadaan CPNS setelah mendapatkan jatah formasi dari Kementerian PAN-RB.

Pengumuman pengadaan CPNS ini akan memuat informasi mengenai jabatan yang kosong, dan jumlah formasi setiap jabatan.

Selain itu, syarat daftar setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), tata cara, dan jadwal pendaftaran.

Menurut Ridwan, dari sekitar 700-an instansi, hanya 541 instansi yang mendapatkan jatah formasi tahun ini.

Syarat Pendaftaran

BKN mengimbau bagi mereka yang berminat mengikuti rekrutmen CPNS 2019, agar mempersiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan sembari menunggu pengumuman resmi.

Adapun, dokumen itu di antaranya, pas foto, scan ijazah, transkrip nilai, KTP, Kartu Keluarga, dan sejumlah dokumen lainnya.

Selain itu, sebelum mendaftar, pelamar harus memastikan latar belakang pendidikan dan kualifikasinya.

"Benar-benar pilih formasi yang sesuai kualifikasi," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com.

Selain dokumen penting itu, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia ( WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Anda bisa mendaftar sebagai calon abdi negara sepanjang memenuhi 9 syarat sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara syarat tambahan untuk tiap formasi ditentukan PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Ketentuan usia ini dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.(*)



Sumber
#juraganjatim
Tagss
pendaftaranCPNS 2019SSCN.BKN.go.idsscasn.bkn.go.idSSCNSSCASNBKN

sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
4.6K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan