BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Menkes Terawan usulkan subsidi untuk peserta kelas III BPJS

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengusulkan agar tarif iuran peserta kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dinaikkan mengikuti aturan baru.

Terawan juga membuka peluang untuk memberikan subsidi tarif bagi peserta yang terdaftar dalam kelas pelayanan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019, iuran peserta mandiri BPJS kelas III dinaikkan menjadi Rp42.000. Jika subsidi ini terlaksana, tarif ini akan turun menjadi Rp25.500. Selisih Rp16.500 ini yang nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.

"Itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan. Yang jelas karena saya cinta rakyat," kata Terawan di kompleks Istana Kepresidenan, usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2019).

Terawan mengaku sudah membicarakan rencana subsidi ini dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Selanjutnya, ia juga akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Ia enggan memperkirakan kapan keputusan terkait subsidi ini bisa diambil. Ia juga belum tahu pasti berapa banyak dana yang harus digelontorkan untuk subsidi ini.

"Yah saya tak kerjakan, katanya suruh cepat-cepat, doain ya," kata Terawan.

Display only on mobileIa pun mengakui bahwa rencana subsidi ini muncul setelah masyarakat menyampaikan protes atas kenaikan iuran BPJS. Menurut dia, pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat tersebut.

"Ya jelas karena cinta rakyat," kata Terawan saat ditanya alasan pemerintah hendak menggelontorkan subsidi.

Sementara itu Komisi IX DPR RI juga meminta kepada pemerintah agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (PBU-PB) kelas III tidak dinaikkan. Hal itu disampaikan dalam rapat gabungan yang diikuti oleh Komisi IX dan Komisi XI dengan perwakilan pemerintah Kabinet Kerja, Jumat (8/11/2019).

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ansory Siregar, mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap seluruh kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Tidak naik sejak 2013Tarif iuran peserta kelas III sendiri tidak pernah naik sejak 2013. Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III tidak mengalami kenaikan seperti kelas lainnya.

Peserta kategori ini tetap membayar iuran sebanyak Rp25.500 setiap bulannya. Pemerintah beralasan tidak menaikkan tarif lantaran banyak warga dengan strata ekonomi rendah yang aktif pada zona itu.

Fasilitas kesehatan yang diterima oleh peserta kelas ini adalah kamar inap kelas III yang satu ruangan terdiri dari 4-6 tempat tidur.

Peserta BPJS Kesehatan kelas III boleh mengajukan peningkatan fasilitas ruang inap. Mereka diperbolehkan dirawat di ruangan kelas 2 dengan membayar kelebihan biaya operasional yang akan terjadi di akhir perawatan. Besaran selisih biaya ini dihitung sejak hari pertama hingga hari terakhir perawatan saat pasien dinyatakan sembuh.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kelas-iii-bpjs

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- 12 emiten perkasa lambungkan JII akhir pekan ini - Jumat (08/11/2019)

- Facebook siap didenda ratusan juta terkait konten negatif

- Kualitas udara Jakarta dibanding kota lain di dunia (Jumat, 08/11/2019)

tata604anasabila
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
487
5
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan