BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pemerintah buka peluang pemekaran Papua

Presiden Joko Widodo berjalan bersama anak-anak perwakilan siswa SD di Jayapura dan Asmat, Papua, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Kementerian Dalam Negeri menolak usulan 314 daerah otonomi baru (DOB), baik provinsi maupun kabupaten/kota, Selasa (15/10/2019).

Dari ratusan usulan yang masuk, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan wacana pemekaran Pulau Papua tidak termasuk di dalamnya.

Sebaliknya, pemerintah kemungkinan bakal membuat kebijakan strategis untuk menambah dua provinsi lagi di pulau paling timur di Indonesia itu.

“Mohon maaf, saya hari ini memotong usulan 314 daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kecuali nanti ada putusan pemerintah yang strategis untuk jangka pendek Cumiarkan lagi dua provinsi di Papua,” kata Tjahjo.

Tjahjo merujuk pada amanat Undang-undang (UU) yang menyebutkan Tanah Papua seharusnya memiliki empat provinsi. Sementara, sampai saat ini baru ada dua provinsi di sana, yakni Papua dan Papua Barat.

Oleh karenanya, moratorium pemekaran daerah tidak berlaku untuk Papua. Kendati demikian, tindak lanjut untuk mengabulkan pemekaran wilayah tetap harus melalui arahan dari presiden terlebih dahulu.

Pasalnya, Tjahjo menyebut hanya 23 persen daerah pemekaran yang terbukti berhasil menjadi wilayah mandiri sejak kebijakan ini pertama kali berlaku pada 1999.

“Kebijakan Pak Jokowi jelas, membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah,” tukasnya.

Jumat, akhir pekan lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menjanjikan akan mempercepat proses evaluasi dana otonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat yang akan berakhir pada 2021.

Jokowi menyebut evaluasi akan dilakukan secara total, dengan turut mempertimbangkan pelaksanaannya selama 20 tahun terakhir. “Apa yang masih bisa diperbaiki, mana yang perlu kita perbaiki,” tukasnya.

Pelaksanaan otsus dimulai sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

UU itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus di wilayah Papua Barat.

Sebenarnya, usulan pemekaran dari Papua ini sudah muncul lama. Pada 2013, rapat paripurna DPR menyepakati usulan pemekaran daerah baru baik tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten.

Dari Papua muncul ide pembentukan Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah, yang dimekarkan dari Provinsi Papua. Juga Provinsi Papua Barat Daya, yang berasal dari Provinsi Barat. Sedangkan tingkat kabupaten, muncul 28 kabupaten/kota baru di dua provinsi di Papua.

Namun, usulan itu terhenti lantaran tidak ada titik temu antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Usulan pemekaran wilayah Papua kembali mencuat ketika Jokowi menerima 61 orang perwakilan Papua dan Papua Barat ke Istana Negara, Jakarta, pasca-kerusuhan yang pecah di beberapa titik di Bumi Cenderawasih, 10 September 2019.

Ada sembilan aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan tokoh adat yang juga ketua rombongan, Abisai Rollo, salah satunya adalah pemekaran wilayah Papua menjadi lima provinsi baru.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemekaran daerah baru membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara, kondisi keuangan negara tak seberapa.

Jika sebuah wilayah dimekarkan, maka negara perlu membangun kantor kepolisian, kejaksaan, kodim, pengadilan, kantor pemerintah, dan menambah pegawai negeri sipil (PNS) baru.

Di luar dari itu, pemekaran memang punya tujuan mulia: meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pemerataan pembangunan di daerah. Tapi kenyataannya, 58 persen DOB masih mengandalkan dana transfer pusat akibat Penghasilan Asli Daerah (PAD) belum meningkat.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...emekaran-papua

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- VONA orange Merapi bahayakan penerbangan

- BEM SI segera tentukan sikap soal larangan demo dari polisi

- Perbandingan kualitas udara kota di dunia (Selasa, 15/10/2019)

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
238
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan