wolfvenom88Avatar border
TS
wolfvenom88
Pengamat Ungkap Privilese Buzzer Istana, Salah Tak Kena UU ITE
TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri lembaga survei Kedai Kopi, Hendri Satrio, mengatakan ada ketidakadilan dalam penegakkan hukum terhadap buzzer atau pendengung. Menurutnya buzzer pro pemerintah seolah kebal hukum, karena kalau pun melakukan kesalahan tak dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Masalahnya kalau yang di lingkungan Istana boleh salah, tapi yang di luar kalau salah kena UU ITE,” ujar Hendri di diskusi Buzzer dan Ancaman Terhadap Demokrasi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat 10 Oktober 2019.

Sebetulnya, kata dia, pemerintah boleh saja menggunakan buzzer. Namun tentu dengan catatan digunakan untuk mengabarkan hal yang baik. Hendri menambahkan buzzer menjadi mengganggu ketika ada ketidakadilan yang terjadi. Misalnya informasi yang disampaikan tidak valid dan merugikan pihak lain.

Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan angkat bicara soal ini. Ia mengatakan aktivitas buzzer di dunia maya tak melanggar aturan. Meski demikian, Kominfo akan terus memonitor terkait konten yang disebarkan oleh para buzzer.



"Buzzer tuh boleh, enggak melanggar. Yang melanggar itu kontennya, jadi yang kami awasi kontennya," kata dia di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2019.

FIKRI ARIGI | EKO WAHYUDI

Pengamat Bicara Bahaya Buzzer untuk Demokrasi

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri lembaga survei Kedai Kopi, Hendri Satrio, mengatakan pendengung atau buzzer pendukung pemerintah bisa menghalangi proses demokrasi. Ia mengatakan proses demokrasi tak selesai karena buzzer menghalau kritik yang disuarakan masyarakat.

“Menghalau itu salah dalam demokrasi. Kalau sayang seharusnya biarkan saja (ada kritik ke pemerintah),” kata Hendri di diskusi Buzzer dan Ancaman Terhadap Demokrasi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2019.

Buzzer menurutnya muncul dari kemewahan kebebasan menyiarkan informasi melalui media sosial. Fenomena ini berubah, saat kebebasan menyiarkan informasi dipakai untuk mencapai tujuan tertentu dengan mengarahkan opini publik. Lebih lagi, kata dia, buzzer juga mulai melakukan praktik doxing atau mencari dan menyebarkan informasi pribadi.

Hendri menambahkan buzzer menjadi mengganggu ketika ada ketidakadilan yang terjadi. Misalnya informasi yang disampaikan tidak valid, dan merugikan pihak lain.

ADVERTISEMENT

Namun, kata dia, fenomena buzzer ini menimbulkan dilema. Menurutnya buzzer tak dapat dilarang, karena bertentangan dengan nilai demokrasi. “Buzzer juga kan punya hak memiliki pendapatan, dan hak untuk bersuara,” ujar dia.

Kepala Staf Kepresiden Moeldoko sebelumnya mengaku pihak Istana sudah beberapa kali meminta para buzzer agar berhenti gaduh di media sosial.

"Buzzer ini kan muncul karena perjuangan menjaga marwah pemimpinnya. Dalam situasi ini, relatif sudah enggak perlu lagi buzzer-buzzeran," kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.

FIKRI ARIGI | FRISKI RIANA


https://nasional.tempo.co/read/12586...i/full?view=ok

https://nasional.tempo.co/read/12587...e/full?view=ok


buzzer hina emang sangat menjijikkan emoticon-Najis (S) emoticon-Najis emoticon-Najis (S)

jkwselalub3n4rAvatar border
b3jo.asoyAvatar border
bendolpeangAvatar border
bendolpeang dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan