sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Supir Pembawa 53 Kg Sabu


MEDAN - Sopir mobil rental yang membawa 53 kilogram sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara, dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Syahrial yang merupakan sopir rental pembawa 53 kilogram sabu-sabu sebelumnya divonis 17 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan bulan enam lalu.

Namun, putusan tersebut digugat ke tingkat paling tinggi dan sidang yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Medan pada 1 Oktober 2019 menyatakan terdakwa bebas secara hukum.

Baca Juga:

Dengan membatalkan surat putusan Pengadilan Negeri Medan 11 Juni 2019 Nomor 513/pidsus/2019/ PN Medan, yang dimintakan untuk banding .

Humas Pengadilan Tinggi Medan Adi Sutrino membenarkan bahwa terdakwa tersebut dibebaskan karena tidak terlibat dengan kasus narkoba baik dalam pemeriksaan maupun komplotan jaringan. Dia juga menyatakan sopir tersebut tidak mengetahui bahwa penumpang serta barang yang dibawanya berisikan sabu-sabu.

"Sopir tersebut baru tahu ada penumpang yang bawa sabu-sabu setelah penangkapan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara di kawasan Zein Hamid, Titi Kuning Medan yang akan dibawa ke daerah Pancur Batu dan Berastagi," kata Adi.

Namun dalam kabar yang beredar, atas keputusan yang membebaskan terdakwa tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/14...abu-1570674717

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Supir Pembawa 53 Kg Sabu

- Tingkatkan Kreativitas Pemuda Kupang, Kemenpora: NTT Berliannya Indonesia

- 3 Pimpinan DPRD Kobar Diambil Sumpah dan Janji

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
206
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan